Kab.Gorontalo, mimoza.tv – Kekerasan terhadap pekerja media kembali terjadi. Kali ini menimpa salah seorang jurnalis Mimoza Tv, Taufik Bimbing. Dirinya diintimidasi dan sempat mendapat perlakuan tidak menyenangkan, saat meliput aksi unjuk rasa di Kantor Balai Wilayah Sungai Sulawesi II, Selasa (23/5/2017).
Salah seorang jurnalis Mimoza Tv, yang tengah meliput aksi unjuk rasa warga di Halaman Kantor Balai Wilayah Sungai Sulawesi II, mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari oknum pegawai di kantor tersebut. Saat tengah mengabadikan gambar, tanpa diduga seorang perempuan paruh baya yang diduga oknum pegawai Balai Wilayah Sungai Sulawesi II, mencoba merampas kamera milik Taufik Bimbing, wartawan Mimoza Tv.
Taufik Bimbing mengatakan, memang sejak awal dimulainya demo, perempuan ini sudah menunjukan mimik tidak senang. Selain menghalang-halangi kerja jurnalis, dirinya juga sempat cekcok dengan sejumlah pengunjuk rasa karena tidak senang kantornya bekerja di demo warga.
“Memang sejak awal perempuan paruh baya ini mencoba untuk membubarkan massa aksi, yang melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Balai Wilayah Sungai, bahkan sempat cekcok dengan pengunjuk rasa,” ujar Taufik.
Dia juga mengatakan, kaget ketika tiba-tiba wanita itu berjalan ke arahnya, dan mencoba merampas kamera yang digunakan. “Entah kenapa tiba-tiba dia menuju ke arah saya, dan mencoba merampas kamera yang saya pakai untuk mengambil gambar,” lanjut taufik menambahkan.
Aksi tidak terpuji tersebut langsung mendapat perlawanan, oleh sejumlah wartawan yang juga meliput aksi demo warga. Sejumlah polisi yang tengah melakukan pengamanan dilokasi aksi demo, langsung melerai dan mengamankan perempuan paruh baya ini.
Aksi unjuk rasa yang dilakukan warga dan LSM ini sebenarnya untuk menuntut ganti rugi pembebasan lahan, pada proyek normalisasi danau limboto yang hingga saat ini belum kunjung selesai.
Apapun alasannya, kegiatan menghalang-halangi kerja jurnalis, dilarang oleh Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999. Dalam aturan tersebut, pelaku bisa di denda 500 Juta Rupiah dan dipidana 2 tahun penjara. (irw)