Gorontalo, mimoza.tv – Meski dihantam isu tak sedap soal dugaan penerimaan uang dari perusahaan sawit, Ketua Pansus Tata Kelola Perkebunan DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim, justru tampil lebih ofensif. Ia mendesak agar lahan seluas 4.000 hektar milik PT Palma Group di Kabupaten Gorontalo segera disita pemerintah.
“Benar, saya minta agar tanah 4.000 hektar lebih yang dikuasai PT Palma disita,” tegas Umar saat dikonfirmasi, Selasa (15/7/2025).
Menurutnya, alih-alih melemah, isu suap yang menyeret nama Pansus justru menjadi pemicu untuk menuntaskan persoalan sawit di Gorontalo. “Sudah saya laporkan di Polda. Biarlah aparat yang mengusut. Tuduhan ini malah membuat kami bekerja lebih serius,” ujarnya.
Ia menyebut dalam rapat terakhir, pihak perusahaan membantah pernah menyatakan telah memberikan uang kepada anggota Pansus. Namun, Umar Karim menyiratkan langkah-langkah tegas Pansus bisa saja membuka siapa saja yang sebenarnya bermain di balik isu ini. “Siapa tahu nanti justru terbongkar sendiri siapa aleg yang pernah terima uang,” katanya sambil tertawa kecil.
Data yang disampaikan Umar menyebut PT Palma Group menguasai total 8.530 hektar lahan, namun baru 4.126 hektar yang ditanami sawit. Sisanya, sekitar 4.404 hektar, belum dimanfaatkan sejak 2014–2016. Ia menilai kondisi itu menyebabkan kerugian ekonomi daerah yang tidak kecil.
“Pemerintah berhak menyita. UU Perkebunan yang diperbarui lewat UU Cipta Kerja membenarkan itu. Dan lahan yang disita bisa dikembalikan ke petani yang dulunya menyerahkan tanah kepada perusahaan,” tegas Umar.
Wacana penyitaan ini, lanjutnya, sudah disampaikan dalam rapat Pansus dan mendapat dukungan mayoritas anggota. Meski belum menjadi keputusan resmi, Pansus telah meminta Pemprov Gorontalo dan BPN melakukan kajian hukum terhadap langkah tersebut.
Penulis: Lukman.