Gorontalo, mimoza.tv – Polemik penggunaan anggaran efisiensi untuk pengadaan kendaraan dinas oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo akhirnya terjawab. Anggota DPRD Provinsi Gorontalo dari Partai NasDem, Umar Karim, membenarkan bahwa ada tiga unit mobil dinas yang dibeli dengan dana efisiensi.
“Benar,” ujar Umar Karim saat dikonfirmasi wartawan. “Berdasarkan data anggaran dan informasi yang saya miliki, setidaknya terdapat tiga unit mobil dinas yang diadakan menggunakan anggaran hasil efisiensi. Dasarnya adalah Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2025,” jelasnya.
Pergub tersebut merupakan perubahan dari Pergub No.34 Tahun 2024 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2025. Perubahan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Mendagri No.900/833/SJ tertanggal 23 Februari 2025 tentang Efisiensi Belanja Daerah.
Dalam Pergub itu, tertera adanya penambahan anggaran pada sub kegiatan Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor di salah satu biro Sekretariat Daerah, sebesar Rp1,52 miliar. Dari jumlah itu, sekitar Rp1,03 miliar dialokasikan untuk Belanja Modal Kendaraan Dinas Bermotor Perorangan dan Rp494 juta lebih untuk Belanja Modal Kendaraan Bermotor Khusus.
Umar Karim menegaskan, berdasarkan SE Mendagri tersebut, dana efisiensi seharusnya hanya digunakan untuk sektor prioritas seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, sanitasi, pengendalian inflasi, serta penyediaan cadangan pangan. Dengan kata lain, pengadaan kendaraan dinas tidak termasuk dalam daftar belanja yang diperbolehkan.
“Kalau kita mengacu pada SE Mendagri itu, anggaran hasil efisiensi tidak bisa digunakan untuk pengadaan kendaraan dinas. Ini jelas pelanggaran,” tegasnya.
Lebih lanjut, UK—sapaan akrabnya—juga menyoroti sikap sejumlah anggota Badan Anggaran DPRD Provinsi yang justru membenarkan pengadaan tersebut dengan dalih Pergub itu sudah dievaluasi Kemendagri.
“Evaluasi dari Kemendagri tidak otomatis menjamin bahwa substansi Pergub sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Jangan melempar tanggung jawab. Dalam hal ini, Kemendagri pun turut bersalah karena meloloskan kebijakan yang menyimpang dari aturan,” kritiknya.
UK juga mengungkapkan bahwa anggaran efisiensi tersebut tidak pernah dibahas bersama DPRD. “Penggunaan anggaran efisiensi tidak melibatkan DPRD sesuai SE Mendagri tersebut. Sehingga DPRD tidak tahu menahu soal anggaran itu,” ungkapnya.
Ia pun menyayangkan cara Pemprov mengambil keputusan tanpa transparansi, padahal anggaran hasil efisiensi seharusnya digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat.
“Ini potret seorang Gubernur yang minim empati. Anggaran hasil penghematan seharusnya diarahkan untuk kepentingan masyarakat, bukan fasilitas pejabat. Mengapa penghematan anggaran justru dihabiskan untuk mobil dinas?” tanya Umar retoris, seraya menggelengkan kepala.
Penulis: Lukman.