Jogjakarta, mimoza.tv – Penasihat hukum ESP, eks Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Sleman, menegaskan kliennya siap mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.
“Bapak ESP dan keluarga menghormati dan akan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan saat ini,” kata Romie Habie, SH, MH, Jumat (26/9/2025).
Romie menambahkan, pendampingan hukum yang dilakukan pihaknya akan difokuskan agar perkara ini berjalan sesuai prinsip penegakan hukum: keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.
ESP resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan bandwidth internet (2022–2024) serta sewa colocation DRC (2023–2025). Dari kasus ini, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp3 miliar.
Dalam penggeledahan di rumah ESP di Condongcatur, Sleman, Jumat (26/9/2025), penyidik menyita satu unit Toyota Innova berwarna hitam serta enam jam tangan berbagai merek. Kejati DIY juga menelusuri satu unit Innova lain yang disebut berada di Semarang.
“Kendaraan dan jam tangan ini diduga berasal dari dana korupsi. Mudah-mudahan satu unit Innova lain bisa segera ditemukan dan dibawa ke kejaksaan,” ujar Kasie Penkum Kejati DIY, Herwatan, dikutip mimoza.tv dari Herald.id.
Herwatan menambahkan, hingga kini belum ada pengembalian kerugian negara dari pihak tersangka. Penyidik juga masih mendalami aliran dana korupsi, termasuk kemungkinan menyeret tersangka baru.
Penulis: Lukman.