Gorontalo, mimoza.tv – Sejak pertama kali berdiri, DPRD Provinsi Gorontalo belum pernah benar-benar menggunakan hak politiknya secara penuh untuk mengawasi jalannya pemerintahan. Baru pada kasus tata kelola perkebunan sawit inilah parlemen daerah ini mencatat sejarah: membentuk Panitia Khusus (Pansus), bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), lalu melahirkan 10 rekomendasi pokok dan 56 rekomendasi turunan yang bersifat mengikat.
Rekomendasi yang dibacakan dalam rapat paripurna Senin (6/10/2025) itu tak main-main. Isinya antara lain penyitaan 21 ribu hektare lahan sawit, penutupan pabrik CPO, audit akuntan publik terhadap perusahaan, pemulihan hak petani plasma, pembekuan koperasi nakal, hingga penindakan mafia tanah. Semua rekomendasi itu ditujukan kepada 10 lembaga sekaligus: Gubernur, para bupati, Kejaksaan, Polda, Ombudsman, BPK, BPKP, hingga KPK.
Ketua Pansus Sawit, Umar Karim, menegaskan bahwa rekomendasi DPRD ini bukan basa-basi politik, melainkan bentuk keberanian institusi legislatif menghadapi oligarki perkebunan.
“Inilah pertama kalinya DPRD Provinsi Gorontalo menunjukkan nyali dalam menggunakan hak pengawasan secara penuh. Semua rekomendasi ini memiliki dasar hukum yang kuat, dan bila tidak ditindaklanjuti, ada konsekuensi hukum sesuai perundang-undangan,” tegas Umar Karim.
Ia menambahkan, rekomendasi yang berkaitan langsung dengan dugaan praktik mafia tanah dan penyalahgunaan izin telah diserahkan ke KPK untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan.
“Kita mendorong KPK agar segera menindaklanjuti temuan Pansus. Sebab permasalahan sawit ini bukan hanya soal ekonomi, tapi juga menyangkut hajat hidup ribuan petani plasma yang selama ini dirugikan,” ujarnya.
Meski demikian, publik masih menaruh tanda tanya besar: apakah keberanian DPRD ini bisa berlanjut hingga tahap eksekusi di lapangan? Sebab bola panas kini ada di tangan eksekutif dan aparat penegak hukum.
Bila rekomendasi dijalankan, sejarah baru DPRD Gorontalo ini akan tercatat sebagai titik balik tata kelola perkebunan sawit di daerah. Namun bila diabaikan, semua ini bisa jadi hanya berakhir sebagai “macan kertas” yang kehilangan taring.
Sebagai penutup, Umar Karim menyampaikan harapannya agar Pansus Tambang yang saat ini tengah berproses dapat mengikuti jejak Pansus Sawit, yang telah melahirkan rekomendasi relevan dengan kepentingan masyarakat.
Penulis: Lukman.