Senin, Desember 1, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Kejari Bonbol Tahan Kades Dataran Hijau, Fathur: Warning Bagi Para Ayahanda

by Lukman Polimengo
Desember 1, 2025
Reading Time: 2 mins read
55 2
A A
0
Oplus_131072

Oplus_131072

Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv — Dana desa adalah amanah negara yang dititipkan untuk menyejahterakan warga, bukan untuk direnggut demi kepentingan pribadi. Peringatan itu kembali relevan setelah Kejaksaan Negeri Bone Bolango menahan dua orang terkait dugaan korupsi dana desa di Desa Dataran Hijau, Kecamatan Pinogu, Senin (1/12/2025).

Keduanya adalah Kepala Desa berinisial WA, serta seorang penyedia/kontraktor berinisial BM. Penahanan ini sekaligus menambah daftar panjang praktik penyalahgunaan anggaran desa, situasi yang mempertegas bagaimana sebagian kepala desa — yang kerap disapa ayahanda atau ibunda di Gorontalo — masih memandang jabatan itu sebagai “tahta kecil” yang kebal dari pengawasan, padahal amanah publik menuntut sebaliknya.

Penetapan tersangka dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Bone Bolango. WA dan BM disangka melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa pada Tahun Anggaran 2020 hingga 2021.

Baca juga

Anggaran Desa Dikorupsi, Kades dan Ketua BUMDes Buntulia Diborgol Kejaksaan

Bincang Dengan DJPb, : Kanwil Gorontalo Punya Peran Dalam Menekan Inflasi

Kepala Kejaksaan Negeri Bone Bolango, Feddy Hantyo Nugroho, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus, Fathur Rozy, menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan unsur pelanggaran yang memenuhi ketentuan hukum.
“Penahanan dilakukan untuk kebutuhan penyidikan dan memastikan proses hukum berjalan tanpa hambatan,” ujar Fathur Rozy.

WA dan BM dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dari hasil penyidikan, WA selaku Kepala Desa Dataran Hijau diduga mencairkan dana desa namun tidak melaksanakan kegiatan sesuai ketentuan. Beberapa kegiatan yang tercantum dalam dokumen disebut tidak pernah direalisasikan.

Selain itu, WA bersama BM diduga melakukan pemufakatan dalam sejumlah pengadaan pada Tahun Anggaran 2020 dan 2021. Proyek yang dilaksanakan tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan.

Penyidik menahan kedua tersangka selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 1 Desember 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Lapas Gorontalo.

Alasan penahanan mengacu pada Pasal 21 ayat (1) KUHAP — adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, serta kemungkinan mengulangi perbuatannya.

Kasus ini kembali mengingatkan bahwa dana desa bukan ruang untuk memperkaya diri, melainkan instrumen strategis untuk membangun desa, memperkuat layanan dasar, dan mendorong kesejahteraan warga.

Kejari menegaskan proses penyidikan masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara.

Penulis: Lukman

Tags: ayahandaDANA DESAkades

Berita Terkait

Anggaran Desa Dikorupsi, Kades dan Ketua BUMDes Buntulia Diborgol Kejaksaan

Mei 18, 2025
Kepala Kantor Wilayah DJPb Provinsi Gorontalo, Adnan Wimbyarto (tengah), bersama Kepala Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran  II, Muh. Fahmi Wijaya, saat dialog dengan awak media. Foto : mimoza.tv.

Bincang Dengan DJPb, : Kanwil Gorontalo Punya Peran Dalam Menekan Inflasi

Juni 15, 2024

Terkait Dana Bagi Hasil, Kades di Kabupaten Gorontalo Dipanggil Kejaksaan Negeri

Januari 12, 2024

Kepala Desa Dukung Paslon Capres Cawapres, Iqbal ; Saya Minta Bawaslu Bonbol Panggil Ayahanda Yang Terlibat

Minta Foto Bersama di Workshop Dana Desa, Para Kades Ke Rustam Akili : Cabup Kab. Gorontalo 2024

Dapat Tugas Dari Rachmat Gobel, Begini Pesan Rustam Akili Dihadapan Ratusan Kepala Desa

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Go to mobile version