Gorontalo, mimoza.tv — Dana desa adalah amanah negara yang dititipkan untuk menyejahterakan warga, bukan untuk direnggut demi kepentingan pribadi. Peringatan itu kembali relevan setelah Kejaksaan Negeri Bone Bolango menahan dua orang terkait dugaan korupsi dana desa di Desa Dataran Hijau, Kecamatan Pinogu, Senin (1/12/2025).
Keduanya adalah Kepala Desa berinisial WA, serta seorang penyedia/kontraktor berinisial BM. Penahanan ini sekaligus menambah daftar panjang praktik penyalahgunaan anggaran desa, situasi yang mempertegas bagaimana sebagian kepala desa — yang kerap disapa ayahanda atau ibunda di Gorontalo — masih memandang jabatan itu sebagai “tahta kecil” yang kebal dari pengawasan, padahal amanah publik menuntut sebaliknya.
Penetapan tersangka dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Bone Bolango. WA dan BM disangka melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa pada Tahun Anggaran 2020 hingga 2021.
Kepala Kejaksaan Negeri Bone Bolango, Feddy Hantyo Nugroho, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus, Fathur Rozy, menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan unsur pelanggaran yang memenuhi ketentuan hukum.
“Penahanan dilakukan untuk kebutuhan penyidikan dan memastikan proses hukum berjalan tanpa hambatan,” ujar Fathur Rozy.
WA dan BM dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dari hasil penyidikan, WA selaku Kepala Desa Dataran Hijau diduga mencairkan dana desa namun tidak melaksanakan kegiatan sesuai ketentuan. Beberapa kegiatan yang tercantum dalam dokumen disebut tidak pernah direalisasikan.
Selain itu, WA bersama BM diduga melakukan pemufakatan dalam sejumlah pengadaan pada Tahun Anggaran 2020 dan 2021. Proyek yang dilaksanakan tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan.
Penyidik menahan kedua tersangka selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 1 Desember 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Lapas Gorontalo.
Alasan penahanan mengacu pada Pasal 21 ayat (1) KUHAP — adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, serta kemungkinan mengulangi perbuatannya.
Kasus ini kembali mengingatkan bahwa dana desa bukan ruang untuk memperkaya diri, melainkan instrumen strategis untuk membangun desa, memperkuat layanan dasar, dan mendorong kesejahteraan warga.
Kejari menegaskan proses penyidikan masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara.
Penulis: Lukman



