Gorontalo, mimoza.tv – Rektor Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGO), Prof. Abd Kadim Masaong, M.Pd., resmi melaporkan akun Facebook berinisial ZH alias Ka Kuhu ke SPKT Polda Gorontalo, Kamis (4/12/2025). Laporan itu berkaitan dengan dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik melalui media sosial.
Unggahan ZH yang diduga memuat frasa merendahkan, termasuk diksi “Seekor Kadim”, dinilai menyerang kehormatan pribadi Rektor sekaligus mencederai marwah akademik UMGO.
Kuasa hukum LKBH UMGO, Suslianto, menyatakan bahwa pelaporan ini merupakan langkah tegas institusi pendidikan dalam menjaga martabat pimpinannya.
“Kami resmi mendampingi Bapak Prof. Abdul Kadim Masaong untuk mengajukan pengaduan terkait dugaan tindak pidana penghinaan melalui akun Facebook yang diduga milik seseorang berinisial ZH,” ujar Suslianto di SPKT Polda Gorontalo.
Ia menegaskan, seluruh proses hukum kini berada sepenuhnya di tangan penyidik Polda Gorontalo.
“Kami menghormati setiap langkah yang akan ditempuh oleh penyidik, dan menyerahkan seluruh proses penyelidikan maupun penyidikan kepada pihak berwenang,” tambahnya.
Terdesak dari Dua Arah: ZH Juga Diperkarakan Jurnalis Kadek Sugiarta dalam Kasus Hak Cipta
Masalah hukum yang menyeret ZH kian melebar. Sebelum dilaporkan oleh Rektor UMGO, ZH lebih dulu dipersoalkan oleh Kadek Sugiarta, seorang jurnalis di Gorontalo, atas dugaan pelanggaran hak cipta.
Kadek menuding ZH menggunakan dan menyunting konten tanpa izin. Mediasi yang difasilitasi Polda Gorontalo ini gagal mencapai kesepakatan. Permintaan maaf ZH ditolak mentah-mentah oleh pihak pelapor, sehingga perkara dinyatakan tetap berlanjut ke proses hukum berikutnya.
Kegagalan mediasi tersebut menempatkan ZH dalam posisi sulit, dengan dua kasus berbeda yang kini berjalan paralel di kepolisian: satu terkait ujaran penghinaan terhadap Rektor UMGO, dan satu lagi terkait dugaan pelanggaran hak cipta terhadap seorang jurnalis.
UMGO Minta Proses Hukum Profesional dan Transparan
UMGO melalui LKBH menegaskan komitmennya untuk menindak setiap tindakan yang dianggap merusak kehormatan institusi dan pimpinannya. Pihak universitas berharap penanganan kasus dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (rls/luk)



