Gorontalo, mimoza.tv – Ungkapan lama “jarimu harimaumu” tampaknya menemukan relevansinya dalam perkara yang kini menjerat konten kreator Zainudin Hadjarati alias Ka Kuhu. Setelah melalui proses penyidikan yang cukup panjang, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo resmi menetapkan Ka Kuhu sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran hak cipta.
Penetapan tersangka tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan pihak pelapor yang menilai aktivitas konten Ka Kuhu telah melanggar hak ekonomi pencipta. Informasi itu dikonfirmasi oleh kuasa hukum pelapor, Rongki Ali Gobel, yang menyebut kliennya telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari penyidik.
“Dalam SP2HP yang diterima klien kami dari Polda Gorontalo, telah ditegaskan bahwa saudara ZH ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran hak cipta,” ujar Rongki saat dikonfirmasi, Selasa (13/1/2026).
Dalam perkara ini, penyidik menjerat ZH dengan Pasal 113 Ayat (3) juncto Pasal 9 Ayat (1) huruf b dan g serta Pasal 9 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Pasal tersebut mengatur pelanggaran terhadap hak ekonomi pencipta, yang secara hukum dapat berimplikasi pidana.
Penetapan tersangka ini menandai babak baru dalam kasus yang sejak awal menyedot perhatian publik, terutama di ruang media sosial.
Janji “Potong Jari” yang Kembali Diungkit
Sebelum status hukumnya naik ke tahap tersangka, Ka Kuhu sempat melontarkan pernyataan kontroversial di media sosial. Dalam sebuah kolom komentar, ia menyatakan siap “memotong jari” jika kepolisian mampu menetapkannya sebagai tersangka.
Pernyataan tersebut kala itu menuai beragam reaksi, mulai dari anggapan satire hingga dinilai sebagai bentuk arogansi digital. Kini, setelah status tersangka resmi disematkan, ucapan tersebut kembali diungkit warganet, meski secara hukum pernyataan itu tidak memiliki konsekuensi yuridis.
Kasus Ka Kuhu menjadi sorotan bukan semata karena figur yang bersangkutan dikenal sebagai konten kreator, tetapi juga karena menyentuh isu krusial dalam ekosistem digital: penghormatan terhadap hak cipta di tengah maraknya produksi dan distribusi konten.
Bagi banyak pihak, perkara ini diharapkan menjadi preseden sekaligus pengingat bahwa kebebasan berekspresi di ruang digital tetap memiliki batas hukum. Proses hukum selanjutnya kini berada di tangan aparat penegak hukum, sementara publik menanti bagaimana kasus ini akan bergulir, termasuk dampaknya terhadap perjalanan karier Ka Kuhu sebagai kreator konten. (rls/luk)


