Gorontalo, mimoza.tv – Dugaan kriminalisasi mencuat dalam penanganan perkara Koperasi Konsumen Karyawan Tirta Bone. Kuasa hukum terdakwa, Frengki Uloli, secara terbuka menilai ada tendensi khusus dari pihak-pihak tertentu yang menginginkan kliennya, Musli Lamusa dan Erwin Makuta, tetap dijerat hukum hingga berujung ke penjara.
Penilaian itu disampaikan Frengki bukan tanpa dasar. Ia menyoroti penetapan status tersangka yang kembali disematkan kepada kliennya pada November 2025, meski sebelumnya perkara tersebut telah dimenangkan di pengadilan. Menurutnya, langkah tersebut menunjukkan penanganan perkara yang jauh dari prinsip profesionalitas dan kepastian hukum.
“Kami menduga ada tendensi khusus yang memaksakan klien kami kembali menjadi tersangka. Padahal perkara ini sudah terang benderang. Bendahara koperasi sudah mengakui bahwa perbuatan mark-up itu dilakukan oleh Wahyudi Simbuang,” tegas Frengki.
Ia mempertanyakan sikap penyidik yang dinilai mengabaikan pengakuan bendahara koperasi sebagaimana tertuang dalam surat pernyataan resmi. Bagi Frengki, pengabaian fakta tersebut menjadi kejanggalan serius dan menguatkan dugaan adanya tekanan atau kepentingan tertentu agar arah perkara tetap menyeret Musli dan Erwin.
Koperasi Tirta Bone sendiri merupakan koperasi karyawan Perumda Muara Tirta Kota Gorontalo. Kasus ini berawal dari konflik internal koperasi, dengan laporan dugaan penyimpangan yang dilayangkan oleh Fadlya Halada sejak tahun 2024. Pelapor diketahui juga merupakan anggota koperasi, sehingga perkara ini dinilai sarat kepentingan internal.
Frengki mengungkapkan, status tersangka yang berulang kali disematkan telah berdampak pada kondisi psikologis kliennya. Musli dan Erwin disebut mengalami tekanan moral yang berat, karena merasa tidak pernah melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan.
Tim kuasa hukum memastikan tidak akan tinggal diam. Mereka berkomitmen membongkar seluruh kejanggalan dalam proses penanganan perkara ini di persidangan. Frengki menegaskan, penetapan tersangka terhadap kliennya tidak didukung oleh dua alat bukti yang sah, sehingga patut diduga sebagai langkah yang dipaksakan dan menyimpang dari asas keadilan.



