Gorontalo, mimoza.tv — Dewan Pers kembali menarik garis tegas: ketika ada wartawan atau media melakukan pemerasan, persoalannya bukan lagi etika jurnalistik, melainkan tindak pidana. Pesan itu disampaikan terbuka melalui akun resmi Instagram Dewan Pers, sekaligus menjadi peringatan keras bagi insan pers di pusat maupun daerah.
Penegasan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menempatkan kerja jurnalistik dalam koridor prinsip, profesionalisme, dan kode etik. Ketika batas itu dilanggar—terutama dengan memanfaatkan profesi untuk meminta atau memaksa imbalan—maka mekanisme etik tidak lagi relevan.
Dewan Pers secara eksplisit mendorong narasumber atau masyarakat untuk langsung melapor ke kepolisian jika mengalami pemerasan oleh oknum yang mengatasnamakan wartawan atau media. Tidak ada ruang mediasi. Tidak ada kompromi etik.
Sikap ini sekaligus menjadi alarm keras bagi organisasi profesi dan perusahaan pers, termasuk di Provinsi Gorontalo.
Organisasi Pers di Gorontalo Satu SuaraKetua PWI Gorontalo, Fadli Poli, menegaskan dukungan penuh terhadap langkah Dewan Pers. Menurutnya, pemerasan jelas berada di wilayah pidana dan tidak bisa dibungkus sebagai sengketa pers.
“Kalau pemerasan, itu bukan ranah Dewan Pers. Itu pidana dan harus diproses sesuai hukum,” tegas Fadli, dikutip mimoza.tv dari Nusantara1.id, Rabu (4/2/2026).
Nada serupa disampaikan Ketua AJI Gorontalo, Franco Dengo. Ia mengingatkan bahwa integritas profesi bukan hanya diuji lewat penolakan terhadap pemerasan, tetapi juga sikap terhadap pemberian dari narasumber.
“Pemberian saja harus dihindari, karena itu bisa menjadi pintu transaksi pemberitaan,” ujar Franco.
Dari media televisi, Ketua IJTI Gorontalo, Melky Gani, menyebut pemerasan sebagai perbuatan memalukan yang mencoreng marwah jurnalis. Ia meminta masyarakat tidak ragu melapor jika mendapat ancaman atau tekanan dari oknum berkedok wartawan.
Perusahaan Pers Diminta BerbenahDukungan juga datang dari organisasi perusahaan pers yang menjadi konstituen Dewan Pers.
Sekretaris SMSI Gorontalo, Andi Aulia Arifuddin, menilai fenomena “wartawan bodrex” sebagai ancaman serius bagi kredibilitas pers. Ia mendorong media untuk segera melakukan verifikasi Dewan Pers, dan wartawan mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW).
“Verifikasi dan UKW itu bukan formalitas, tapi pagar etika dan profesionalisme,” ujarnya.
Ketua AMSI Gorontalo, Verrianto Madjowa, menekankan bahwa kerja jurnalistik harus berdiri di atas moralitas dan kemandirian.
“Pers berperan dalam demokrasi justru karena menjaga etika, bukan karena dekat dengan kekuasaan atau transaksi,” katanya.
Verri juga mengingatkan bahwa unsur pemerasan telah diatur jelas dalam Pasal 368 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga sembilan tahun.
Sanksi Etik Harus Dicabut
Sikap tegas juga disampaikan Ketua JMSI Gorontalo, Andi Jamaluddin AM Pannyame. Ia menilai penyerahan kasus pemerasan ke kepolisian adalah langkah tepat, namun harus diikuti konsekuensi etik maksimal.
“Jika media terverifikasi atau wartawan bersertifikat UKW terbukti memeras, seluruh predikatnya harus dicabut,” tegas Jamal.
Menurutnya, verifikasi dan sertifikasi adalah bentuk kepercayaan Dewan Pers. Ketika kepercayaan itu dikhianati, maka legitimasi profesi wajib dicabut tanpa ragu.
Garis Sudah JelasPenegasan Dewan Pers ini sekaligus menutup ruang abu-abu yang selama ini kerap dimanfaatkan oknum. Pemerasan bukan produk jurnalistik. Ia adalah kejahatan, dan hukum pidana menjadi jalur satu-satunya.
Bagi pers yang masih ingin dipercaya publik, pesannya sederhana: jaga etik, jaga jarak dari transaksi, atau bersiap berhadapan dengan hukum.
Penulis: Lukman.



