Gorontalo, mimoza.tv – Anggota DPRD Provinsi Gorontalo dari Fraksi NasDem, Umar Karim, meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo untuk menindaklanjuti secara serius dugaan kasus korupsi yang disebut terjadi di lingkungan DPRD Provinsi Gorontalo, menyusul pernyataan Ketua DPRD yang mengungkap adanya potensi kerugian keuangan negara.
Permintaan tersebut disampaikan Umar Karim sebagai respons atas pernyataan Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Thomas Mopili, yang dimuat salah satu media pada 4 Februari 2026. Dalam pernyataan itu, Ketua DPRD menyebut adanya dugaan korupsi di internal DPRD, khususnya terkait pembayaran tunjangan transportasi anggota dewan.
Umar Karim menyatakan, informasi mengenai dugaan penyalahgunaan keuangan negara di DPRD bukan hal baru baginya. Ia mengaku sejak awal telah mencurigai adanya praktik yang berpotensi merugikan keuangan negara dan sebagian di antaranya pernah ia sampaikan ke publik.
“Saya tidak kaget dengan pernyataan Ketua DPRD. Sejak awal saya sudah menduga adanya penyalahgunaan anggaran, bahkan beberapa dugaan kasus sudah pernah saya sampaikan ke publik,” ujar Umar Karim, dikutip mimoza.tv dari Lensa Today, Rabu (4/2/2026).
Ia menambahkan, salah satu dugaan yang pernah diungkapnya adalah pengadaan tenaga outsourcing yang diduga tidak sesuai dengan kondisi riil atau bersifat fiktif.
Menurut Umar Karim, pernyataan terbuka Ketua DPRD terkait dugaan korupsi tersebut justru memperburuk citra lembaga legislatif di mata masyarakat. Karena itu, ia menilai perlu ada langkah hukum yang jelas agar persoalan tersebut tidak terus menjadi polemik tanpa kepastian.
“Sebaiknya Kejaksaan segera masuk dan menuntaskan persoalan ini agar ada kepastian hukum dan tidak terus berlarut-larut,” katanya.
Lebih lanjut, Umar Karim mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang ia ketahui, Kejaksaan Tinggi Gorontalo saat ini telah melakukan penyelidikan terhadap sejumlah dugaan kasus korupsi di DPRD Provinsi Gorontalo. Beberapa staf DPRD disebut telah dimintai keterangan, termasuk permintaan dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) anggaran sejumlah kegiatan.
“Setahu saya, Kejati sudah mulai melakukan penyelidikan. Beberapa staf telah dimintai keterangan dan dokumen SPJ anggaran juga sudah diminta,” jelasnya.
Umar Karim menilai, karena Ketua DPRD merupakan pimpinan tertinggi lembaga DPRD, maka pernyataan yang disampaikan secara terbuka mengenai dugaan kerugian keuangan negara dapat dipahami sebagai pernyataan yang mewakili institusi.
Dengan kondisi tersebut, ia menegaskan aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Tinggi Gorontalo, telah memiliki dasar awal yang cukup untuk menindaklanjuti dugaan tersebut sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Kejaksaan Tinggi sudah memiliki dasar dan informasi awal untuk menindaklanjuti dugaan ini, apalagi disampaikan secara terbuka oleh Ketua DPRD sendiri,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa proses hukum yang telah berjalan tidak boleh terhenti di tengah jalan dan harus diselesaikan secara menyeluruh.
“Kejaksaan Tinggi tidak boleh berhenti di tengah proses. Semua dugaan harus dituntaskan demi mewujudkan DPRD sebagai lembaga yang bersih dan akuntabel,” pungkas Umar Karim.
Penulis: Lukman.



