Gorontalo, mimoza.tv – Jumlah pasien gagal ginjal yang harus menjalani terapi cuci darah di Indonesia telah menembus angka 200 ribu orang. Layanan cuci darah disebut sebagai terapi penopang hidup yang tidak boleh terhenti karena berisiko fatal bagi pasien.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan, setiap tahunnya terdapat sekitar 60 ribu pasien baru yang harus menjalani terapi cuci darah. Sementara lebih dari 120 ribu pasien lainnya merupakan pasien lanjutan yang membutuhkan layanan rutin dua hingga tiga kali dalam sepekan di rumah sakit.
“Pasien cuci darah ini tidak bisa berhenti. Kalau layanan terhenti satu sampai tiga minggu, itu bisa berujung kematian,” ujar Budi Gunadi Sadikin dalam rapat bersama DPR RI di Ruang Rapat Komisi V DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (9/2/2026), dikutip mimoza.tv dari cnbcindonesia.com.
Menurut Budi, cuci darah bukan sekadar layanan medis biasa, melainkan terapi penopang hidup. Oleh karena itu, gangguan sekecil apa pun dalam akses layanan berpotensi menimbulkan dampak serius bagi keselamatan pasien.
Isu ini mencuat seiring dengan adanya penyesuaian kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI). Dari sekitar 200 ribu pasien cuci darah, tercatat sebanyak 12.262 pasien terdampak perubahan status kepesertaan. Meski secara persentase jumlahnya relatif kecil, risiko yang ditimbulkan dinilai sangat tinggi.
“Ini kelihatannya kecil dari sisi angka, tapi dampaknya besar karena menyangkut nyawa. Dan ini yang belum ramai ke publik, yaitu yang sisanya, yang 110 ribu lain. Padahal risikonya sama,” kata Budi.
Ia menilai tren peningkatan jumlah pasien cuci darah menjadi tantangan struktural bagi sistem kesehatan nasional, baik dari sisi kapasitas rumah sakit, ketersediaan tenaga medis, maupun pembiayaan jangka panjang. Selain gagal ginjal, terdapat sejumlah penyakit berbiaya tinggi lain dengan karakter layanan berkelanjutan yang tidak boleh terputus, seperti kanker, penyakit jantung, dan talasemia.
“Kalau kemoterapi, radioterapi, atau obat jantung dihentikan, risikonya sama. Ini tantangan besar bagi sistem kesehatan,” ujarnya.
Untuk mencegah gangguan layanan, Kementerian Kesehatan mengusulkan reaktivasi otomatis kepesertaan PBI bagi pasien dengan penyakit berbiaya tinggi selama masa transisi. Kebijakan tersebut diusulkan agar layanan kesehatan tetap berjalan sembari dilakukan pemutakhiran data penerima bantuan.
Selain itu, pemerintah juga mendorong validasi data PBI secara menyeluruh agar subsidi kesehatan tepat sasaran, mengingat kuota penerima bantuan yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
“Kita memahami bahwa tujuan kebijakan ini adalah memastikan yang mampu tidak disubsidi, sementara yang tidak mampu harus tetap dilayani dengan baik,” pungkasnya.
Penulis: Lukman.



