Gorontalo, mimoza.tv — Rencana pengangkatan Tim Ahli atau Kelompok Pakar DPRD Provinsi Gorontalo untuk Tahun Anggaran 2026 mulai menuai sorotan. Sejumlah organisasi advokat dan lembaga bantuan hukum meminta agar proses seleksi dilakukan secara terbuka, objektif, dan akuntabel, mengingat pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Sorotan tersebut mengemuka seiring diajukannya permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo. RDP dimaksudkan untuk meminta kejelasan mengenai dasar hukum, mekanisme, serta prinsip rekrutmen Tim Ahli agar tidak menyimpang dari ketentuan peraturan perundang-undangan dan asas tata kelola pemerintahan yang baik.
Para pemohon menilai, meski pengangkatan Tim Ahli secara administratif ditetapkan melalui Keputusan Sekretaris DPRD, namun proses tersebut tetap mensyaratkan seleksi yang terukur. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 66 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 juncto Pasal 84 dan Pasal 85 Tata Tertib DPRD Provinsi Gorontalo.
Dalam ketentuan tersebut, Komisi I DPRD disebut memiliki peran penting untuk memastikan terpenuhinya persyaratan administrasi, kompetensi, serta kelayakan calon Tim Ahli sebelum ditetapkan secara resmi.
Ketua Peradi SAI Gorontalo, Ronald Van Mansur Nur, S.H., M.H., CPCLE, menegaskan bahwa seleksi Tim Ahli tidak boleh dipandang sebagai prosedur formal semata. Menurutnya, karena melibatkan anggaran daerah, setiap tahapan harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan publik.
“APBD adalah keuangan negara. Setiap keputusan yang berdampak pada pengeluaran anggaran wajib melalui proses yang sah, transparan, dan dapat diuji,” ujarnya.
Ia mengingatkan, pengangkatan Tim Ahli tanpa seleksi objektif berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari, khususnya apabila penggunaan anggaran tidak didasarkan pada prosedur yang benar.
Ronald menambahkan, prinsip akuntabilitas, efisiensi, dan kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 harus menjadi pijakan utama.
Karena itu, pihaknya meminta agar penerbitan Keputusan Pengangkatan Tim Ahli ditunda hingga proses seleksi oleh Komisi I DPRD dinyatakan sah dan terbuka. Langkah tersebut dinilai penting sebagai upaya pencegahan dini terhadap potensi penyimpangan anggaran sekaligus menjaga marwah lembaga DPRD Provinsi Gorontalo.
Sorotan ini disebut sebagai pengingat agar seluruh pihak yang terlibat dalam proses pengangkatan Tim Ahli bertindak profesional dan patuh hukum, demi melindungi keuangan daerah serta menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif. (rls/luk)



