Banten, mimoza.tv – Dewan Pers bersama sejumlah organisasi pers mendeklamasikan Deklarasi Pers Nasional 2026 yang menegaskan komitmen pers dalam menjaga kemerdekaan, keberlanjutan media, serta kualitas demokrasi di tengah tantangan era digital.
Deklarasi bertajuk “Pers Merdeka, Media Berkelanjutan, Demokrasi Terjaga” itu dibacakan oleh Wakil Ketua Dewan Pers, Totok Suryanto, di Banten, Minggu (8/2/2026). Salah satu poin utama deklarasi tersebut mendesak pemerintah dan DPR RI menetapkan karya jurnalistik sebagai karya yang dilindungi hak cipta, serta meminta platform teknologi digital—termasuk kecerdasan buatan (AI)—memberikan kompensasi yang adil dan proporsional atas penggunaan produk jurnalistik.
Dalam deklarasi itu ditegaskan, pers nasional memiliki peran strategis dalam menegakkan nilai-nilai demokrasi, supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, sekaligus menghormati kebhinekaan serta menyampaikan informasi yang akurat, benar, dan dapat dipercaya kepada publik.
“Pers nasional menjalankan peran menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum dan Hak Asasi Manusia, serta mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar,” kata Totok saat membacakan deklarasi.
Namun demikian, pers Indonesia juga mengakui masih menghadapi persoalan strategis. Mulai dari ancaman terhadap kemerdekaan pers, keberlanjutan ekonomi perusahaan media, hingga keselamatan dan perlindungan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.
“Dalam menjalankan peran tersebut, pers nasional menghadapi masalah strategis seperti kemerdekaan pers, ancaman keberlanjutan ekonomi media, dan perlindungan terhadap wartawan,” lanjut Totok.
Melalui Deklarasi Pers Nasional 2026, insan pers menegaskan komitmen untuk tetap bekerja secara profesional dengan mematuhi Kode Etik Jurnalistik, standar perusahaan pers, serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Deklarasi ini juga menegaskan penolakan terhadap segala bentuk kriminalisasi kerja jurnalistik, serta mendesak penegakan hukum yang adil atas kekerasan, intimidasi, dan ancaman terhadap wartawan.
Pers nasional turut mendorong negara memberikan dukungan nyata bagi keberlanjutan industri media, antara lain melalui penyediaan infrastruktur digital, insentif fiskal dengan prinsip no tax for knowledge, pembiayaan publik yang transparan dan independen, serta pengembangan Dana Jurnalisme dan program penyehatan pers atau BEJO’s (bertanggung jawab, edukatif, jujur, objektif, dan sehat industri).
Deklarasi tersebut juga mendesak pemerintah memastikan perusahaan platform digital menjalankan kewajibannya sesuai Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas, serta mendorong peningkatan regulasi tersebut menjadi undang-undang.
Selain itu, pemerintah dan DPR RI diminta menetapkan karya jurnalistik sebagai karya yang dilindungi hak cipta dalam revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Platform digital, termasuk AI, juga didorong mencantumkan sumber media secara jelas dan dapat ditelusuri, serta memberikan kompensasi yang adil atas pemanfaatan karya jurnalistik.
Pers Indonesia juga meminta pemerintah dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mencegah praktik monopoli platform digital dalam ekosistem media. Percepatan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran secara partisipatif dan berkeadilan dinilai penting, termasuk usulan moratorium sementara dan terukur terhadap penerbitan Izin Stasiun Radio (ISR) dan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) selama proses revisi berlangsung.
Deklarasi Pers Nasional 2026 ini menjadi penegasan sikap bersama insan pers Indonesia dalam menjaga kualitas jurnalisme, kemandirian media, serta keberlangsungan demokrasi di tengah disrupsi teknologi digital.
Deklarasi tersebut ditandatangani oleh Dewan Pers, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Serikat Media Siber Indonesia, serta Serikat Perusahaan Pers. (rls/luk)



