Gorontalo, mimoza.tv – Audit yang tengah dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Kabupaten Gorontalo Utara dinilai menjadi momentum penting untuk mengurai berbagai persoalan penggunaan anggaran perjalanan dinas (perjadis) di lingkungan DPRD setempat. Isu tersebut belakangan ramai dibahas publik karena dinilai menyimpan sejumlah kejanggalan dan perlu diklarifikasi secara terbuka.
Sumber mimoza.tv yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebutkan, langkah BPK melakukan audit sudah tepat mengingat perjalanan dinas merupakan salah satu pos anggaran yang rawan disalahgunakan. Menurutnya, pengawasan ketat diperlukan agar penggunaan APBD benar-benar sesuai dengan peruntukannya.
“Di mana-mana perjalanan dinas ini berpotensi bermasalah. Maka dengan kehadiran auditor BPK di sana sangatlah penting,” ujar FS kepada mimoza.tv.
Ia menambahkan, perhatian publik menguat seiring beredarnya dugaan praktik kolusi yang menyeret oknum anggota legislatif (aleg) DPRD Gorontalo Utara. Dugaan tersebut berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang serta penggunaan anggaran perjalanan dinas yang diduga tidak semestinya, termasuk kabar pemanfaatan dana APBD untuk memfasilitasi keikutsertaan istri aleg dalam kegiatan resmi pemerintahan.
“Bila perlu, aparat penegak hukum (APH) juga turun tangan memeriksa penggunaan anggaran perjalanan dinas di DPRD Gorontalo Utara,” tegasnya.
Sorotan serupa juga datang dari kalangan mahasiswa. Aktivis muda Universitas Negeri Gorontalo (UNG), Hendrawan Dwikarunia Datukramat, mendesak aparat terkait untuk menindaklanjuti dugaan praktik kolusi yang menyeret oknum aleg DPRD Gorontalo Utara tersebut. Hendrawan yang dikenal sebagai Presiden BEM UNG tahun 2023 menilai isu ini tidak boleh dibiarkan berlarut karena menyangkut integritas lembaga publik dan marwah pemerintahan daerah.
“Sebagai bagian dari masyarakat sipil dan aktivis kampus, kami menilai ada dua isu krusial yang wajib diklarifikasi secara terbuka,” ujar Hendrawan, dikutip dari pemberitaan mimoza.tv, Selasa (28/10/2025).
Isu pertama, lanjut Hendrawan, berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dan anggaran perjalanan dinas. Ia menyoroti kabar adanya oknum aleg DPRD Gorut yang kerap memanfaatkan dana daerah untuk memfasilitasi keikutsertaan istrinya dalam kegiatan resmi pemerintahan.
“Kalau benar demikian, ini bukan sekadar persoalan etika, tapi sudah mengarah pada penyalahgunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.
Menurutnya, praktik tersebut berpotensi dikategorikan sebagai bentuk kolusi atau gratifikasi terselubung, mengingat anggaran perjalanan dinas bersumber dari uang rakyat dan penggunaannya diatur secara ketat serta harus transparan.
Selain itu, Hendrawan juga menyoroti dugaan pelanggaran disiplin ASN yang diduga melibatkan istri aleg bersangkutan. ASN tersebut disebut kerap tidak masuk kantor tanpa alasan yang jelas.
“Ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan pelanggaran terhadap prinsip reformasi birokrasi,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil harus ditegakkan tanpa pandang bulu.
“Tidak boleh ada ASN yang kebal aturan hanya karena memiliki hubungan dengan pejabat publik,” tambahnya.
Untuk menindaklanjuti persoalan tersebut, Hendrawan mendorong tiga langkah konkret, yakni Badan Kehormatan (BK) DPRD Gorontalo Utara segera memanggil dan memeriksa aleg yang diduga terlibat, Inspektorat Daerah bersama BKPSDM melakukan pemeriksaan terhadap kedisiplinan ASN terkait, serta pimpinan DPRD Gorontalo Utara memberikan pernyataan resmi guna menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif.
“Kami menghormati asas praduga tak bersalah, tetapi transparansi adalah kewajiban moral bagi setiap pejabat publik. Kami akan terus mengawal isu ini hingga tuntas demi Gorontalo Utara yang bersih dari praktik KKN,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Gorontalo Utara, Dahlan Wante, menegaskan bahwa setiap ASN yang menjalankan tugas, baik di dalam maupun di luar kantor, wajib dilengkapi dengan prosedur resmi.
Berita terkait: Aktivis Muda Desak Usut Dugaan Kolusi Aleg dan Indisipliner ASN di Gorut
“Yang pertama pasti harus ada surat tugas dan tujuan yang jelas. Kalau itu berhubungan dengan keluarga, saya kira tidak diatur. Kalau dilakukan di hari libur, itu wajar saja. Tapi kalau di hari kerja, saya kira tidak ada. Intinya, setiap tugas harus melalui prosedur,” jelas Dahlan.
Terkait dugaan ASN yang sering tidak masuk kantor, Dahlan menyebut pihaknya belum menerima laporan resmi. Namun, ia menegaskan bahwa penegakan disiplin ASN merupakan tanggung jawab atasan langsung.
“Kadang semua dilempar ke BKPP. Padahal kalau ada pegawai di OPD yang bolos, yang harus memproses penjatuhan disiplin itu atasannya langsung, mulai dari teguran lisan hingga tertulis. Kami tidak mungkin mengawasi semua ASN satu per satu,” tandasnya.
Penulis: Lukman.
Redaksi mimoza.tv merahasiakan identitas narasumber sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.



