Gorontalo, mimoza.tv – Tim Audit Investigasi dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi melakukan pemeriksaan di Universitas Negeri Gorontalo (UNG) selama hampir dua pekan dan berakhir pada Jumat (13/2). Pemeriksaan tersebut disebut mencakup aspek tata kelola kelembagaan, pembayaran remunerasi dosen, serta sejumlah kebijakan pengangkatan pejabat struktural.
Informasi ini dikutip dari beleidnews, Ahad (15/2/2026).
Sejumlah dosen dan pejabat di lingkungan fakultas kedokteran, fakultas hukum, Badan Pengelola Usaha (BPU), serta Satuan Pengawas Internal (SPI) dilaporkan telah dimintai keterangan oleh tim audit. Seorang dosen yang ikut diperiksa menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan menindaklanjuti laporan yang diterima kementerian.
Dalam pemeriksaan tersebut, tim audit dikabarkan meminta klarifikasi terkait proses pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt) Dekan Fakultas Kedokteran, termasuk kesesuaian dengan ketentuan Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara Nomor 1/SE/I/2021 tentang kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas. Regulasi tersebut mengatur batas waktu penugasan Plt.
Selain itu, pemeriksaan juga dikaitkan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 82 Tahun 2017 tentang Statuta UNG, khususnya terkait persyaratan administratif dan akademik bagi pejabat struktural di lingkungan perguruan tinggi negeri.
Tim audit turut meminta penjelasan mengenai sejumlah pengangkatan pejabat di lingkungan Badan Pengelola Usaha dan Fakultas Hukum, serta informasi mengenai pembayaran remunerasi dosen yang disebut mengalami keterlambatan dalam beberapa semester terakhir.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pimpinan universitas belum memberikan keterangan resmi terkait materi pemeriksaan. Ketua Satuan Pengawas Internal dan Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Umum belum memberikan respons atas permintaan konfirmasi. Sementara itu, Kepala Humas UNG, Noval Supriyanto Talani, menyatakan belum memperoleh informasi detail mengenai pemeriksaan tersebut karena sedang berada di luar daerah pada pekan sebelumnya.
Sejumlah pihak di luar kampus juga menyampaikan pandangan terkait pemeriksaan ini. Aktivis sosial Mansir Mudeng menyatakan pentingnya transparansi dalam tata kelola perguruan tinggi negeri. Hal senada disampaikan Koordinator Divisi Advokasi dan Litigasi Gorontalo Corruption Watch, Hirsam Gustiawan, yang mendorong agar setiap kebijakan pengangkatan pejabat publik mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hirsam menyebut pihaknya sedang menyiapkan laporan lanjutan untuk disampaikan kepada aparat penegak hukum guna memastikan adanya kejelasan hukum atas berbagai persoalan yang disorot.
Pemeriksaan oleh tim kementerian ini dipandang sebagai bagian dari mekanisme pengawasan internal pemerintah terhadap tata kelola perguruan tinggi negeri. Hasil audit investigasi tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian mengenai kepatuhan terhadap regulasi serta memperkuat prinsip transparansi dan akuntabilitas di lingkungan kampus.
Penulis: Lukman.



