Gorontalo Utara, mimoza.tv – Dugaan pelanggaran dalam pekerjaan renovasi Gedung Badan Keuangan Kabupaten Gorontalo Utara mencuat. Kegiatan yang berlangsung pada tahun anggaran 2022 tersebut disebut-sebut menggunakan Dana Alokasi Umum (DAU) dengan total nilai sekitar Rp700 juta.
Sumber informasi kepada awak media mimoza.tv menyebut, pekerjaan renovasi gedung itu diduga dipecah menjadi beberapa paket dalam satu subkualifikasi dan pada objek bangunan yang sama. Praktik tersebut dinilai berpotensi tidak sejalan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, termasuk aturan teknis dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) yang melarang pemecahan paket untuk menghindari mekanisme tender.
Empat Paket Pekerjaan
Berdasarkan data yang dihimpun, pekerjaan renovasi tersebut terbagi dalam empat paket, yakni:
- Pemeliharaan Gedung Kantor (Plafon dan Front Office)
Penyedia: CV. Naruto
Nomor Kontrak: 56/SPK/BK/XI/2022
Nilai Kontrak: Rp199.667.000
Waktu Pelaksanaan: 45 hari kalender
Tanggal: 14 November – 28 Desember 2022 - Pemeliharaan Gedung Kantor (Atap Kantor)
Penyedia: CV. Baji Minahasa
Nomor Kontrak: 57/SPK/BK/XI/2022
Nilai Kontrak: Rp199.778.000
Waktu Pelaksanaan: 21 hari kalender
Tanggal: 14 November – 4 Desember 2022 - Rehab Toilet
Penyedia: CV. King Star Brother
Nomor Kontrak: 64/SPK/BK/XI/2022
Nilai Kontrak: Rp64.859.000
Waktu Pelaksanaan: 27 hari kalender
Tanggal: 21 November – 17 Desember 2022 - Pemeliharaan Gedung Kantor (Partisi Ruang Kantor)
Penyedia: CV. Agung Prima Jaya
Nomor Kontrak: 55/SPK/BK/XI/2022
Nilai Kontrak: Rp199.833.000
Waktu Pelaksanaan: 45 hari kalender
Tanggal: 14 November – 28 Desember 2022
Sumber tersebut menduga pemecahan paket dilakukan agar masing-masing pekerjaan berada di bawah batas nilai tertentu sehingga dapat menggunakan metode penunjukan langsung. Namun demikian, dugaan ini masih memerlukan klarifikasi dan pendalaman oleh pihak berwenang.
Selain aspek pengadaan, muncul pula pertanyaan terkait proses penganggaran. Pekerjaan renovasi tersebut disebut tidak tercantum dalam APBD Induk Tahun 2022 dan tidak dibahas dalam pembahasan APBD Perubahan (APBD-P) 2022 bersama DPRD.
Terdapat pula informasi bahwa anggaran renovasi diduga berasal dari pergeseran anggaran Dinas Perhubungan Kabupaten Gorontalo Utara, yang sebelumnya memiliki program pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) senilai sekitar Rp2,1 miliar dan kemudian dibatalkan.
Lebih lanjut, beredar pula kabar mengenai dugaan keterkaitan antara sejumlah perusahaan pelaksana dengan pejabat di lingkungan Badan Keuangan Kabupaten Gorontalo Utara. Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat pernyataan resmi dari pihak Badan Keuangan maupun pemerintah daerah setempat terkait sejumlah dugaan tersebut.
Untuk menjamin prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, berbagai pihak mendorong agar persoalan ini dapat diklarifikasi secara terbuka sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penulis: Lukman.



