Gorontalo, mimoza.tv – Buyung Ismail, selaku keluarga ahli waris menyebut, Majelis Hakim Banding diminta lebih cermat memeriksa objek sengketa tanah yang sudah diputus oleh Majelis Hakim PN Limboto dalam perkara 35/Pdt.G/2025/PN Lbo
Pasalnya objek yang dipersoalkan adalah Objek A sedangkan bukti yang dipertimbangkan adalah Objek B. Kekeliruan tersebut terkait objek tanah yang disengketakan yang berada di Gorontalo Utara dengan Luas tanah 7.500 meter persegi. Sementara sertifikat yang dinilai dan dijadikan dasar putusan tergugat luasnya hanya 441 meter persegi. Letaknya pun berbeda. Keterangan dan data digital dari pertanahan tidak diperhatikan oleh Majelis PN Limboto.
Menurutnya, keluarga tidak mempersoalkan tanah yang sudah bersertifikat, melainkan bidang tanah yang dikuasai secara turun temurun tiba-tiba diserobot dan diklaim oleh pihak lain.
Di atas lahan yang disengketakan, terdapat tanaman kelapa yang telah ditanam dan dipanen turun-temurun sejak puluhan tahun lalu. Dalam pemeriksaan setempat, tanaman tersebut masih berdiri dan berbuah. Pada saat Pemeriksaan persidanganpun Kami masih melakukan panen kelapa diatas objek sengketa.
“Pohon kelapa itu bukan baru ditanam. Itu sudah ada sejak zaman orang tua kami. Kami yang rawat, kami yang panen,” kata Buyung.
Keluarga Ahli waris memohon kepada Majelis Hakim banding agar objektif dan tidak terpengaruh godaan-godaan pihak lain yang menawarkan sesuatu.
“Kami hanya ingin menegaskan bahwa itu benar-benar tanah kami yang telah keluarga kami kuasai, di bagian ujung selatan diserobot tergugat, tanah milik tergugat yang bersertifikat itulah milik mereka yang kebetulan berbatasan,” kata Buyung.
Atas putusan tersebut, pihak penggugat meminta keadilan melalui upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Gorontalo. Kini perkara tersebut bergulir di Pengadilan Tinggi Gorontalo pada perkara Nomor 15/PDT/2026/PT GTO dengan hakim Pemutus Bapak Haruno sebagai Ketua Majelis didampingi Bapak Sutadji dan Bapak Bambang Sucipto sebagai Anggota Majelis Banding.
Keluarga berharap pada majelis hakim tingkat banding agar pemeriksaan dilakukan teliti, dan adil. (rls/luk)



