Bone Bolango, mimoza.tv – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Gorontalo menyoroti pertanggungjawaban belanja penginapan perjalanan dinas DPRD Kabupaten Bone Bolango yang dinilai tidak dapat diyakini kewajarannya.
Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun Anggaran 2021 yang dirilis pada 2022. Dalam laporan itu, BPK mencatat realisasi belanja penginapan melalui Sekretariat DPRD mencapai sekitar Rp1,3 miliar.
BPK menjelaskan, pengujian kewajaran belanja tidak dapat dilakukan karena bukti pertanggungjawaban tidak didukung data resmi dari pihak hotel. Dalam proses konfirmasi, pihak Hotel SPM disebut tidak bersedia menunjukkan database terkait nama tamu, lama menginap, serta tarif penginapan.
Selain itu, terdapat perbedaan fisik pada bukti pembayaran antara dokumen dari pihak hotel dan dokumen yang digunakan dalam laporan perjalanan dinas. Perbedaan tersebut mencakup bentuk, warna, hingga jenis huruf pada dokumen. BPK juga menemukan adanya keseragaman pada nomor kamar dan lantai penginapan dalam sejumlah transaksi.
Atas kondisi tersebut, BPK menyimpulkan bahwa pertanggungjawaban belanja penginapan belum mencerminkan kondisi yang sebenarnya. BPK merekomendasikan kepada Inspektorat Daerah untuk melakukan pemeriksaan khusus guna memastikan kewajaran belanja serta kepatuhan terhadap ketentuan pengelolaan keuangan daerah.
Menanggapi hal itu, salah satu warga Kecamatan Kabila, Abdulkadir Usman, meminta agar temuan tersebut menjadi perhatian aparat penegak hukum.
“Penggunaan uang rakyat harus bisa dipertanggungjawabkan. Karena itu, penting bagi aparat penegak hukum untuk memberi perhatian terhadap temuan ini,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Mutmainnah Djafar, mahasiswi Fakultas Hukum di salah satu perguruan tinggi di Gorontalo. Ia menilai, temuan BPK yang meragukan k`ewajaran penggunaan anggaran perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan lebih lanjut.
“Penting bagi aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan terhadap ketidakwajaran penggunaan anggaran perjalanan dinas sebagaimana yang disampaikan BPK,” katanya.
BPK dalam laporannya juga mencatat bahwa Sekretaris Daerah dan Sekretaris DPRD telah menyatakan sepakat dengan hasil pemeriksaan dan berkomitmen menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan.
Temuan ini menjadi pengingat pentingnya ketelitian dalam proses verifikasi dokumen serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku, guna memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan secara akuntabel dan transparan.
Penulis: Lukman.



