GORONTALO, mimoza.tv — Di tengah proses hukum yang masih berjalan, sebuah penawaran menarik tampak sudah lebih dulu “dipajang” ke publik.
Pantauan awak media ini pada Senin (13/4/2026), objek berupa bangunan yang diduga merupakan Aston Gorontalo Hotel & Villas sudah muncul dalam daftar lelang pada situs resmi negara, lelang.go.id.
Tak tanggung-tanggung, satu bidang tanah seluas 6.473 meter persegi berikut bangunan di atasnya ditawarkan dengan nilai limit Rp74.321.341.000. Bagi yang sekadar ingin “coba-coba”, cukup siapkan uang jaminan sekitar Rp22,2 miliar.
Penjualnya bukan pihak biasa. Aset ini dilepas oleh Kejaksaan Agung RI, dengan pelaksanaan oleh KPKNL Gorontalo. Metodenya pun terbuka—siapa pun boleh ikut, selama memenuhi syarat dan tentu saja… memiliki dana.
Yang menarik, kemunculan lelang ini terjadi saat gugatan atas objek yang sama masih bergulir di Pengadilan Negeri Gorontalo. Pihak penggugat mempersoalkan status kepemilikan aset, yang diklaim merupakan milik badan hukum, bukan individu yang terjerat perkara.
Namun di sisi lain, proses lelang tampak berjalan sebagaimana mestinya. Jadwal sudah ditentukan, mekanisme sudah dibuka, dan publik pun dipersilakan untuk ikut serta.
Situasi ini menghadirkan pemandangan yang tidak biasa: ketika ruang sidang masih membahas “milik siapa”, ruang lelang justru sudah sampai pada tahap “siapa yang menawar lebih tinggi”.
Apakah ini bentuk kepastian, atau justru percepatan yang melampaui proses? Publik mungkin punya tafsir masing-masing.
Yang jelas, jika ada yang berminat, waktu penawaran masih terbuka. Tinggal memastikan satu hal: bukan hanya siap membeli, tapi juga siap menghadapi segala kemungkinan yang menyertainya.
Penulis: Lukman.



