Gorontalo, mimoza.tv – Kejaksaan Agung RI kembali melakukan rotasi jabatan di lingkungan Korps Adhyaksa. Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Gorontalo, Riyono, ditunjuk sebagai Inspektur Keuangan I pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas).
Informasi yang didapat oleh media ini, penunjukan tersebut tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 488 Tahun 2026 tertanggal 13 April 2026 tentang pemberhentian dan pengangkatan dalam jabatan struktural Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kejaksaan RI.
Riyono sebelumnya dilantik sebagai Kajati Gorontalo oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin bersama 34 pejabat eselon II lainnya pada 16 Juli 2025 di Jakarta. Saat itu, ia menggantikan I Dewa Gede Wirajana yang kemudian dipercaya menjabat sebagai Inspektur III pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.
Dengan penugasan baru ini, Riyono akan menjalankan fungsi pengawasan keuangan di internal Kejaksaan Agung, sebuah posisi strategis dalam memastikan akuntabilitas di tubuh institusi.
Sebagai penggantinya di Gorontalo, Jaksa Agung menunjuk Dr. Sumurung Pandapotan Simaremare, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur I pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen.
Rotasi ini juga menyentuh sejumlah pejabat lainnya. I Dewa Gede Wirajana, yang pernah memimpin Kejati Gorontalo dan kini menjabat Inspektur III pada Jamwas, ditunjuk sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Riau.
Sementara itu, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Gorontalo, Taupiq Djalal, mendapat promosi sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Bau-Bau. Ia menggantikan Fatkhuri yang kini menjabat Kepala Subdirektorat I.C pada Direktorat I Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen.
Riyono dikenal bukan sosok baru di dunia penegakan hukum. Sebelum dipercaya memimpin Kejati Gorontalo, ia pernah menjabat sebagai Asisten Pidana Khusus di Kejati Jawa Barat, Kepala Kejati Bangka Belitung, serta pernah bertugas sebagai jaksa di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Rotasi ini menjadi bagian dari penyegaran organisasi di lingkungan Kejaksaan Agung, sekaligus penguatan fungsi pengawasan dan penegakan hukum di berbagai daerah.
Penulis: Lukman.



