GORONTALO, mimoza.tv – Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo kembali menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum melalui pemusnahan barang bukti dari puluhan perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap, Selasa (28/4/2026).
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Gorontalo, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Gorontalo sebagai bentuk sinergi antar lembaga dalam mendukung penegakan hukum di daerah.
Sebanyak 40 perkara dari akhir 2025 hingga awal 2026 menjadi bagian dari agenda pemusnahan tersebut. Dari jumlah itu, kasus tindak pidana narkotika dan zat aktif lainnya mendominasi dengan total 22 perkara.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Kota Gorontalo, Sofyan Rauf, mengungkapkan bahwa dominasi perkara narkotika menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
“Kasus narkotika masih menjadi perkara yang paling menonjol dalam periode ini. Ini menunjukkan bahwa peredaran barang terlarang masih menjadi ancaman nyata yang harus terus kami tindak secara serius,” ujar Sofyan.
Dalam pemusnahan tersebut, Kejari memusnahkan 4,0778 gram sabu, 248,41 gram ganja, 11 unit handphone, 12 korek api, 10 alat hisap (bong), serta 84 plastik klip yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Tak hanya itu, dari perkara orang dan harta benda sebanyak 11 kasus, barang bukti yang dimusnahkan meliputi 4 senjata tajam, pakaian, sapu lantai, obeng, hingga kunci besi.
Sementara untuk tindak pidana terhadap keamanan dan ketertiban umum sebanyak 7 perkara, Kejari juga memusnahkan 23 botol minuman beralkohol dan 571 butir obat-obatan.
Menurut Sofyan, pemusnahan ini bukan sekadar prosedur hukum, tetapi juga bentuk tanggung jawab negara dalam memastikan barang bukti tidak lagi berpotensi disalahgunakan.
“Pemusnahan barang bukti ini adalah bagian dari transparansi penegakan hukum sekaligus memastikan seluruh barang bukti benar-benar selesai secara hukum dan tidak kembali beredar di masyarakat,” tegasnya.
Ia menambahkan, kegiatan tersebut juga menjadi pesan kuat bahwa setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat akan diproses hingga tuntas.
“Sinergi bersama Forkopimda dan seluruh unsur terkait menjadi penting agar upaya pemberantasan tindak pidana dapat berjalan efektif dan memberikan rasa aman bagi masyarakat,” pungkasnya.
Langkah Kejari Kota Gorontalo ini sekaligus menjadi pengingat bahwa ancaman narkotika, kejahatan konvensional, serta gangguan ketertiban umum masih memerlukan pengawasan bersama, tidak hanya oleh aparat, tetapi juga masyarakat luas.
Penulis: Lukman



