GORONTALO, mimoza.tv — Polemik rencana penetapan Iuran Pertambangan Rakyat (IPERA) di Provinsi Gorontalo kembali memanas. Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim, meminta Pemerintah Provinsi tidak menjadikan penambang rakyat sebagai objek baru peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Menurut Umar Karim, target pendapatan sekitar Rp90 miliar per tahun dari sektor IPERA sebagaimana diproyeksikan dalam rancangan perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bukan hanya menimbulkan persoalan hukum, tetapi juga memperlihatkan rendahnya empati Gubernur terhadap kondisi penambang lokal yang selama ini tersisih karena masuknya perusahagorontalo, an besar di kawasan yang mereka kelola selama ini.
“Kalau orientasinya sudah mengejar Rp90 miliar dari penambang rakyat, itu bukan lagi semangat melindungi rakyat kecil. Itu menunjukkan pemerintah tidak memahami penderitaan penambang lokal,” kata Umar Karim.
Politisi Partai NasDem itu menilai, keberadaan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sejatinya lahir untuk memberi ruang legal dan perlindungan kepada masyarakat penambang skala kecil yang selama ini hidup dari aktivitas tambang tradisional.
Namun dalam praktiknya, kata dia, banyak penambang lokal justru mulai tersingkir setelah masuknya perusahaan-perusahaan besar ke wilayah tambang di Gorontalo.
Ia mencontohkan kondisi di kawasan Gunung Pani, Kabupaten Pohuwato, yang sebelumnya menjadi ruang aktivitas penambang lokal, namun kini dikuasai perusahaan tambang berskala besar.
“Penambang rakyat sudah kehilangan banyak ruang hidupnya. Jangan sampai setelah tersingkir dari wilayah tambang, mereka juga dibebani pungutan yang memberatkan,” ujarnya.
Umar Karim juga menyoroti besaran iuran pengelolaan usaha dalam rancangan perubahan Perda yang disebut mencapai 10 persen dari nilai jual emas hasil produksi penambang rakyat.
Menurutnya, angka tersebut terlalu tinggi untuk kategori pertambangan rakyat dan hampir setara dengan royalti yang dibebankan kepada perusahaan besar pemegang IUP.
“Kalau rakyat kecil dibebankan hampir sama dengan perusahaan besar, lalu di mana letak keberpihakan pemerintah terhadap pertambangan rakyat?” katanya.
Selain itu, Umar menilai proyeksi pendapatan daerah dari IPERA berpotensi bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Dalam regulasi tersebut, IPERA dikategorikan sebagai retribusi daerah, sehingga penetapan tarifnya harus disesuaikan dengan biaya pelayanan atau biaya yang benar-benar dikeluarkan pemerintah dalam penyelenggaraan izin pertambangan rakyat.
“Kalau targetnya sampai puluhan miliar rupiah, pertanyaannya apakah biaya pelayanan pemerintah memang sebesar itu? Jangan sampai retribusi berubah fungsi menjadi alat mengejar PAD,” tegasnya.
Ia meminta Pemerintah Provinsi Gorontalo lebih berhati-hati dalam menyusun regulasi IPERA agar tidak melahirkan kebijakan yang justru mempersempit ruang hidup masyarakat kecil.
Bagi Umar Karim, Perda tentang IPERA seharusnya hadir sebagai instrumen perlindungan bagi penambang rakyat, bukan menjadi simbol bertambahnya tekanan ekonomi terhadap masyarakat yang selama ini berada di lapisan paling bawah sektor pertambangan. (rls/luk)



