JAKARTA, mimoza.tv – Gelaran Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI atau BPA Fair 2026 tak hanya dipenuhi deretan mobil premium dan barang mewah sitaan kasus korupsi. Di salah satu sudut pameran, perhatian publik justru tertuju pada etalase perhiasan yang diduga terkait perkara korupsi timah dengan terpidana Harvey Moeis.
Sorotan muncul bukan semata karena nilai perhiasannya, melainkan adanya ukiran nama personal pada sejumlah koleksi. Mulai dari tulisan “Sandra”, “Sandra Dewi”, hingga nama yang diduga merujuk pada anak-anak pasangan tersebut.
Fenomena itu memantik rasa penasaran pengunjung. Banyak yang berhenti cukup lama di depan etalase, memperhatikan detail ukiran nama pada kalung, cincin, gelang hingga anting.
BPA Fair sendiri merupakan agenda pameran sekaligus lelang aset rampasan negara yang digelar Kejaksaan RI melalui mekanisme resmi. Tahun ini, tercatat sebanyak 308 aset dalam 245 lot dilelang kepada publik secara daring melalui situs resmi lelang pemerintah.
Dilansir Bangkapos.com dan juga diberitakan Kompas.com, sejumlah perhiasan yang dipamerkan disebut memiliki keterkaitan dengan Sandra Dewi.
Salah satu yang paling menyita perhatian adalah kalung emas 18 karat dengan liontin bertuliskan “Sandra Dewi”. Perhiasan seberat 9,41 gram itu dihiasi 155 butir berlian dan memiliki nilai limit lelang lebih dari Rp33 juta.
Ada pula kalung bertuliskan “Sandra” dari Felice Jewellery yang ditaksir hampir Rp26 juta. Selain itu, publik juga menyoroti paket perhiasan yang memuat liontin, cincin, hingga anting dengan ukiran nama “Raphael” dan “Mikhael”.
Tak berhenti di situ, terdapat pula anting berinisial “SDW”, gelang emas bertuliskan “SDW”, hingga paket 12 perhiasan lengkap yang berisi beberapa cincin dan kalung dengan nama personal.
Situasi ini menghadirkan ironi tersendiri. Barang-barang yang sebelumnya identik dengan simbol kemewahan dan kehidupan privat, kini dipajang terbuka sebagai bagian dari aset rampasan negara.
Di sisi lain, fenomena tersebut juga memperlihatkan bagaimana perkara korupsi kerap meninggalkan jejak gaya hidup yang mencolok. Bukan hanya soal nominal kerugian negara, tetapi juga tentang bagaimana kemewahan dipertontonkan melalui simbol-simbol personal.
Meski begitu, perlu dicatat bahwa seluruh barang yang dipamerkan dalam BPA Fair merupakan bagian dari proses hukum dan pemulihan aset negara. Penjualan dilakukan melalui mekanisme lelang resmi yang terbuka untuk masyarakat.
Pameran itu pun menjadi pengingat bahwa dalam kasus korupsi besar, yang tersisa bukan hanya dokumen persidangan, tetapi juga serpihan gaya hidup yang akhirnya dipertontonkan di ruang publik.
Penulis: Lukman
