LIMBOTO, mimoza.tv – Upaya menata pertambangan rakyat agar lebih legal, aman, dan berkeadilan terus mendapat dukungan dari para pelaku usaha tambang di daerah. Salah satu langkah nyata ditunjukkan dengan terbentuknya Koperasi Hulondalo Bumi Resource yang dideklarasikan dalam rapat pembentukan di Sekretariat Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Kabupaten Gorontalo, Minggu (14/6/2026).
Pembentukan koperasi tersebut menjadi bagian dari dorongan untuk memperkuat kelembagaan penambang rakyat sekaligus mendukung kebijakan pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pertambangan yang lebih tertib, produktif, dan ramah lingkungan.
Rapat pembentukan dan pengesahan koperasi dipimpin oleh Abdul Aziz Latif selaku pimpinan sidang yang juga merupakan pendiri koperasi pengusul wilayah prioritas WIUP/WIUPK seluas 2.500 hektare di Kabupaten Gorontalo Utara.
Dalam rapat tersebut, seluruh peserta yang hadir secara aklamasi menyepakati pembentukan Koperasi Hulondalo Bumi Resource dengan susunan pengurus terdiri dari Robin Bilondatu sebagai Ketua, Arif Rahim sebagai Sekretaris, dan Ronny Ismail sebagai Bendahara, didukung oleh 20 anggota pendiri.
Deputi V DPP APRI, Taufiq Hiola, menilai kehadiran koperasi merupakan langkah strategis dalam memperkuat posisi penambang rakyat, baik dari aspek kelembagaan maupun legalitas usaha.
“Koperasi menjadi salah satu bentuk organisasi yang dapat memperkuat penambang rakyat, baik dari sisi pengelolaan usaha, akses pembinaan, maupun kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku,” ujar Taufiq.
Menurutnya, keberadaan koperasi akan memudahkan pemerintah dalam melakukan pembinaan sekaligus membuka akses yang lebih luas bagi penambang rakyat terhadap permodalan, pelatihan, hingga pendampingan teknis.
Sementara itu, Ketua Koperasi Hulondalo Bumi Resource, Robin Bilondatu, mengatakan pembentukan koperasi mendapat pendampingan dari jajaran APRI Kabupaten Gorontalo sebagai tindak lanjut dari sosialisasi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Ia berharap koperasi dapat menjadi wadah bersama bagi para penambang rakyat agar tidak lagi bekerja secara individual dan rentan menghadapi persoalan hukum maupun tata kelola usaha.
“Dengan berkoperasi, kami memiliki peluang lebih besar untuk mengurus proses perizinan WIUP/WIUPK prioritas, memperoleh akses pembiayaan dari lembaga perbankan, mengikuti pelatihan keselamatan kerja, hingga memperoleh kepastian pasar dengan harga yang lebih adil. Tujuan akhirnya adalah meningkatkan kesejahteraan anggota tanpa mengabaikan kelestarian lingkungan,” kata Robin.
Koperasi Hulondalo Bumi Resource juga telah menetapkan sejumlah program prioritas yang akan menjadi fokus pengembangan ke depan.
Pada aspek legalitas, koperasi akan memfasilitasi pengurusan wilayah usaha pertambangan rakyat dan memastikan seluruh aktivitas berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan serta prinsip Good Mining Practice.
Di bidang kesejahteraan anggota, koperasi akan mendorong sistem pembagian hasil yang transparan, pengadaan peralatan kerja yang lebih aman, serta penguatan jaminan sosial bagi penambang dan keluarganya.
Sementara pada sektor keselamatan kerja, koperasi berkomitmen melaksanakan pelatihan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), penyediaan alat pelindung diri (APD), serta penyusunan standar operasional prosedur guna menekan risiko kecelakaan tambang.
Tak hanya itu, aspek lingkungan juga menjadi perhatian utama melalui program reklamasi pascatambang, pengelolaan limbah, dan kegiatan penghijauan yang melibatkan masyarakat sekitar wilayah pertambangan.
Koperasi juga mulai menjajaki peluang kerja sama dengan sektor industri guna mendorong hilirisasi dan meningkatkan nilai tambah hasil tambang sehingga manfaat ekonominya dapat dirasakan langsung oleh anggota.
Pembentukan Koperasi Hulondalo Bumi Resource diharapkan menjadi titik awal lahirnya model pertambangan rakyat yang lebih tertib, profesional, dan berkelanjutan, sekaligus menjadi bukti bahwa aktivitas pertambangan rakyat dapat berjalan seiring dengan kepatuhan hukum, keselamatan kerja, dan perlindungan lingkungan. (rls/luk)



