GORONTALO, mimoza.tv – Sudah berbulan-bulan menyandang status penyidikan, namun kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Gorontalo belum juga melahirkan satu pun tersangka. Kondisi ini mulai memantik pertanyaan publik, sekaligus kritik dari kalangan aktivis antikorupsi.
Aktivis antikorupsi Gorontalo, Paris Djafar, yang akrab disapa Cobra, mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo segera mengakhiri penantian panjang tersebut dengan menetapkan pihak yang bertanggung jawab apabila alat bukti dinilai telah mencukupi.
“Kasus ini sudah terlalu lama ditangani oleh Kejati Gorontalo. Karena itu saya bersama beberapa aktivis antikorupsi meminta agar Kejati segera menetapkan tersangka,” kata Cobra kepada mimoza.tv, Senin (27/7/2026).
Menurutnya, penyidikan yang berlangsung tanpa kepastian perkembangan hanya akan memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat. Apalagi, perkara ini menyangkut dana hibah yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah dan menjadi perhatian publik sejak awal penyelidikan.
Cobra menilai publik berhak mengetahui sejauh mana perkembangan perkara yang selama ini disebut telah memeriksa puluhan saksi, melakukan penggeledahan, menyita dokumen, hingga menggandeng auditor untuk menghitung potensi kerugian negara.
Ia bahkan mempertanyakan prioritas penanganan perkara di Kejati Gorontalo. Menurutnya, kasus dugaan korupsi pengadaan Command Center Video Wall lebih dahulu melaju ke tahap penetapan tersangka, sementara perkara hibah KONI yang memiliki nilai anggaran jauh lebih besar masih berjalan di tempat.
“Kasus Video Wall Command Center anggarannya sekitar Rp5 miliar. Sementara dana hibah KONI sekitar Rp25 miliar. Mestinya perkara sebesar ini juga mendapat perhatian serius dan segera dituntaskan,” tegasnya.
Bagi Cobra, persoalannya bukan sekadar besar atau kecilnya nilai anggaran. Yang dipertaruhkan adalah konsistensi aparat penegak hukum dalam memberikan kepastian hukum terhadap seluruh perkara korupsi yang sedang ditangani.
“Jangan sampai muncul kesan perkara yang kecil bergerak cepat, sementara yang besar justru menggantung. Masyarakat butuh kepastian, bukan penantian tanpa ujung,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejati Gorontalo telah menyatakan kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Provinsi Gorontalo telah naik ke tahap penyidikan. Dalam prosesnya, penyidik diketahui telah memeriksa puluhan saksi dari unsur pengurus KONI, pengurus cabang olahraga, hingga pihak-pihak yang terkait dengan pengelolaan dana hibah.
Penyidik juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi dan menyita berbagai dokumen sebagai bagian dari proses pembuktian. Selain itu, auditor dilibatkan untuk menghitung potensi kerugian keuangan negara.
Namun, hingga memasuki akhir Juli 2026, penyidikan tersebut belum juga bermuara pada penetapan tersangka.
Cobra menegaskan, kritik yang disampaikannya bukan untuk mendiskreditkan Kejati Gorontalo. Sebaliknya, ia mengaku mendukung langkah pemberantasan korupsi, tetapi berharap seluruh perkara diproses secara konsisten tanpa menimbulkan persepsi adanya perlakuan berbeda.
“Bila kasus ini terus berlarut-larut tanpa kepastian, kami akan melakukan gerakan yang lebih besar. Siapa pun yang terlibat harus diungkap tanpa pandang bulu. Penegakan hukum harus berdiri di atas prinsip keadilan, bukan menunggu opini publik semakin liar,” tegasnya.
Di sisi lain, Kejati Gorontalo sebelumnya menegaskan bahwa proses penyidikan dilakukan secara profesional dan berdasarkan kecukupan alat bukti. Penetapan tersangka, menurut penyidik, hanya akan dilakukan setelah seluruh unsur pembuktian sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum telah terpenuhi.
Penulis: Lukman



