JAKARTA, mimoza.tv — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui Komjen Pol. Suyudi Ario Seto sebagai calon Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), menggantikan Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.
Persetujuan tersebut diberikan setelah Komisi III DPR menyelesaikan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap Suyudi pada Kamis (1/10/2026).
Dalam rapat yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Komisi III menyetujui Suyudi secara aklamasi. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman kemudian menyatakan hasil tersebut akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR.
Suyudi merupakan calon tunggal yang diajukan Presiden Prabowo Subianto melalui Surat Presiden Nomor R-57/Pres/09/2026 tertanggal 30 September 2026. Surat tersebut berisi usulan pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kapolri sekaligus pengangkatan Kapolri baru.
Usung Visi “Polisi Bersama Masyarakat”
Dalam uji kelayakan, Suyudi memaparkan visi dan misi yang akan menjadi landasan kepemimpinannya apabila resmi menjabat Kapolri.
Perwira tinggi Polri berpangkat bintang tiga itu mengusung gagasan “Polisi Bersama Masyarakat”, dengan menempatkan masyarakat sebagai bagian penting dalam pelaksanaan tugas kepolisian, pelayanan publik, serta penegakan hukum.
Sebelum diajukan sebagai calon Kapolri, Suyudi memiliki sejumlah pengalaman di lingkungan Polri. Ia pernah menjabat Wakapolda Metro Jaya dan Kapolda Banten, sebelum kemudian dipercaya memimpin Badan Narkotika Nasional (BNN).
Dengan persetujuan Komisi III dan proses di DPR yang berlanjut ke Rapat Paripurna, tahapan pergantian Kapolri kini memasuki tahap akhir di parlemen.
Suyudi selanjutnya masih menunggu proses pelantikan oleh Presiden Prabowo Subianto untuk resmi memimpin Korps Bhayangkara.
Penulis: Lukman



