GORONTALO, mimoza.tv – Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Antam) mengalami penurunan pada perdagangan Kamis (8/10/2026). Berdasarkan data harga per pukul 08.30 WIB, emas Antam ukuran 1 gram dibanderol Rp2.565.000, turun Rp15.000 dibandingkan harga sehari sebelumnya.
Sementara itu, harga jual kembali atau buyback emas Antam berada di level Rp2.366.000 per gram.
Perubahan harga ini menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan masyarakat yang berencana membeli maupun menjual emas batangan. Sebab, harga beli dan harga jual kembali memiliki selisih yang cukup besar.
Berikut daftar harga emas Antam berdasarkan ukuran pada Kamis (8/10/2026):
- 1 gram: Rp2.565.000
- 2 gram: Rp5.070.000
- 3 gram: Rp7.580.000
- 5 gram: Rp12.600.000
- 10 gram: Rp25.145.000
- 25 gram: Rp62.737.000
- 50 gram: Rp125.395.000
- 100 gram: Rp250.712.000
- 250 gram: Rp626.515.000
- 500 gram: Rp1.252.820.000
- 1.000 gram: Rp2.505.600.000
Ketentuan Pajak Transaksi Emas
Selain memperhatikan perubahan harga, masyarakat juga perlu memperhitungkan pajak dalam transaksi emas batangan.
Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017 sebagaimana disebutkan dalam informasi harga tersebut, pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP.
Adapun penjualan kembali emas kepada PT Antam Tbk dengan nilai transaksi lebih dari Rp10 juta dikenakan PPh Pasal 22. Tarif yang dicantumkan dalam ketentuan tersebut sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP. Pajak dipotong langsung dari nilai transaksi buyback.
Dengan demikian, harga emas yang tercantum belum tentu menjadi nilai akhir yang diterima atau dibayarkan konsumen setelah memperhitungkan pajak dan ketentuan transaksi yang berlaku.
Penulis: Lukman



