GORONTALO, mimoza.tv – Belum selesai urusan hibah KONI dan pokok-pokok pikiran (pokir), DPRD Provinsi Gorontalo kembali menjadi sorotan. Kali ini, persoalan kendaraan dinas operasional (KDO) dan tenaga alih daya atau outsourcing tengah didalami Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo.
Pada Selasa (13/10/2026), Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Thomas Mopili, terlihat berada di kantor Kejati Gorontalo. Ia mengenakan kemeja lengan panjang bermotif hitam dan celana panjang abu-abu.
Hingga berita ini diterbitkan, Thomas masih menjalani pemeriksaan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Gorontalo, Billy Arthur C.D.S. Wuisan, sebelumnya menyampaikan bahwa pihaknya masih mendalami persoalan tersebut dengan memanggil sejumlah pihak.
Penanganannya belum memasuki tahap penyelidikan.
Mimoza.tv masih berupaya memperoleh keterangan lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan Thomas dan kaitannya dengan persoalan KDO maupun outsourcing di lingkungan DPRD Provinsi Gorontalo.
Dikutip mimoza.tv dari Kontras.id, Sekretariat DPRD Provinsi Gorontalo menganggarkan sewa tiga unit kendaraan melalui CV AG dengan nilai kontrak Rp232,2 juta. Kontrak tersebut berlaku selama 12 bulan, terhitung sejak 1 Maret 2025 hingga 28 Februari 2026, melalui aplikasi e-Katalog versi 6.Dalam hasil pemeriksaannya, BPK menemukan bahwa penyedia yang tercantum dalam kontrak disebut tidak pernah menyediakan ketiga kendaraan tersebut.CV AG mengakui hanya meminjamkan nama perusahaan dalam proses pengadaan. Perusahaan itu menerima pembayaran termin pertama sebesar Rp205,21 juta setelah pajak, kemudian mengembalikan Rp197 juta kepada pihak Sekretariat DPRD.Dari transaksi tersebut, CV AG disebut hanya menerima Rp8,21 juta.BPK juga mencatat penggunaan uang pengembalian yang tidak seluruhnya dapat dipertanggungjawabkan sesuai kondisi sebenarnya. Nilainya mencapai Rp97 juta, terdiri atas Rp65 juta yang berkaitan dengan pembayaran kendaraan yang keberadaannya tidak diketahui dan Rp32 juta yang masih berada dalam penguasaan Kepala Bagian Umum dan Keuangan saat pemeriksaan berlangsung.Salah satu kendaraan yang menjadi catatan adalah mobil bernomor polisi DM 1363 FC.Menurut hasil pemeriksaan BPK, kendaraan tersebut disebut tidak pernah digunakan oleh Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan. Mobil itu justru ditempatkan di rumah dinas Ketua DPRD untuk menunjang kebutuhan operasional rumah tangga.
Namun, keberadaan kendaraan tersebut kemudian tidak diketahui sejak Maret hingga Juli 2025. Pada Juli 2025, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) memperoleh informasi bahwa mobil tersebut telah berpindahtangan dan tidak lagi berada dalam penguasaan Sekretariat DPRD. Adapun pembayaran sewa kendaraan itu mencapai Rp42,38 juta.
Penulis: Lukman



