GORONTALO, mimoza.tv – Bareskrim Polri menetapkan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan penyadapan tanpa prosedur dan penghapusan data secara ilegal.
Penetapan tersebut diumumkan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026).
Dalam keterangannya, Asep menyebut penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH. Sementara satu orang lainnya masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyadapan sejumlah nomor telepon pada periode 2025 hingga 2026. Penyadapan tersebut diduga dilakukan tanpa mengikuti mekanisme dan prosedur yang berlaku di lingkungan Polri.
Asep mengungkapkan, penyidik menemukan sejumlah nomor telepon yang dimasukkan ke dalam server Novum Interception Management System tanpa melalui proses verifikasi.
Nomor-nomor tersebut kemudian diduga disadap, meskipun tidak berkaitan dengan proses penegakan hukum melalui penyelidikan maupun penyidikan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
“Pada periode 2025 hingga 2026, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur, sebagaimana diatur dalam tata cara penyadapan Polri berdasarkan Perkap Polri Nomor 5 Tahun 2010,” jelas Asep.
Dalam proses penyidikan, Bareskrim telah memeriksa 10 orang dan tiga saksi ahli. Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, yakni 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, serta empat buah flash disk.
Asep mengatakan, penetapan ketiga tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian proses penyidikan, termasuk melalui pendekatan scientific investigation dan manajemen penanganan perkara.
Hingga konferensi pers tersebut digelar, satu orang lainnya masih berstatus saksi.
Penulis: Lukman

