Kota Gorontalo, mimoza.tv – Mantan Walikota Gorontalo Adhan Dambea menyoroti sikap Pemerintah Kota dan DPRD Kota, yang terkesan membiarkan adanya pelanggaran perda parkir di pasar senggol. Dimana saat ini tarif parkir tersebut dipatok hingga berkali-kali lipat.
Tarif parkir dikawasan pasar senggol tersebut telah diterapkan oleh para pengelola parkiran, melebihi ketentuan tarif yang berlaku dalam Peraturan Daerah, padahal dalam Perda untuk kendaraan roda dua dipatok hanya sebesar 1000 rupiah, sedangkan kendaraan roda empat sebesar 2000 rupiah.
Hal tersebut juga menjadi sorotan dari Mantan Walikota Gorontalo periode 2008-2013, Adhan Dambea, yang menurutnya pemerintah seolah menutup mata dan telinga dengan keluhan warga terkait persoalan tarif parkir.
“Bahkan hingga saat ini Walikota belum mengintruksikan Satpol PP, untuk menindaki pelanggaran ketentuan perda tersebut. Padahal Satpol PP merupakan institusi yang memegang fungsi dan peran dalam menegakkan pelaksanaan produk hukum daerah,” ujar Dambea.
Dambea juga mengkritisi sikap DPRD Kota yang belum melakukan pemanggilan kepada Satpol PP, terkait dengan pengabaian penindakan terhadap pelanggaran perda oleh Walikota dan Satpol PP tersebut. Padahal pengabaian terhadap penerapan tarif perda tersebut, selain melanggar perda juga dapat di kategorikan sebagai pelanggaran pidana yakni pungli.
Saat ini tarif parkir dipasar senggol, dipatok tinggi oleh pengelola parkir. Yakni 5000 rupiah untuk kendaraan roda dua, serta untuk roda empat sendiri dipatok hingga 20.000 rupiah. (fzl)