Kota Gorontalo, mimoza.tv – Baru saja Perpu tentang Ormas dikeluarkan oleh Presiden, Polisi berhasil menangkap 2 oknum anggota ormas dan 1 wartawan gadungan dalam Operasi Tangkap Tangan. Ketiga orang ini ditangkap, saat memeras salah seorang Kepala Sekolah SD di Kota Gorontalo. Ketiga pelaku pemerasan kini telah di amankan di Polres Gorontalo Kota, guna di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dua oknum anggota ormas dan satu wartawan gadungan dari LP-KPK dan LSM Laskar Merah Putih, dibekuk aparat kepolisian dari Polres Gorontalo Kota, Rabu (12/7/2017), setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) melakukan pemerasan, terhadap Kepala Sekolah SDN 43 Kota Gorontalo.
Ketiga pelaku masing-masing berinisial I-G, M, dan M-S, memeras kepala sekolah tersebut dengan modus mengancam korban untuk membongkar pelanggaran prosedur, pengurusan ijazah di sekolah yang di pimpin korban.
“Ketiga pelaku ini tertangkap tangan oleh Satreskrim Polres Gorontalo Kota, saat menerima uang sejumlah 2 juta rupiah, di salah satu rumah makan yang ada di Kota Gorontalo,” kata AKP.Tumpal Alexander, Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota, saat menggelar jumpa pers, Kamis (13/7/2017)
Selain sejumlah uang, 3 telepon genggam, dan 1 unit mobil yang diamankan sebagai barang bukti, petugas juga mengamankan seragam organisasi dan kartu anggota ke dua ormas tersebut. Uniknya, barang bukti yang disita mirip dengan simbol-simbol yang dipakai oleh para penegak hukum.
Padahal dalam salah satu pasal dalam Perpu Ormas yang dikeluarkan oleh Presiden menyebutkan, jika setiap ormas dilarang mengunakan nama, lambang, bendera, atau atribut yang sama dengan milik lembaga pemerintahan.
Ketiga pelaku pemerasan kini telah di amankan di Polres Gorontalo Kota, guna di lakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dijerat pasal 358 tentang pengancaman, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (fwl)