Gorontalo, mimoza.tv – Tunjangan Kinerja Daerah Provinsi Gorontalo yang diperuntukkan bagi camat dan lurah, kini tak diperbolehkan lagi. Ini menyusul adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan Daerah, yang menyatakan jika para penerima tersebut bukan aparatur Pemerintah Provinsi Gorontalo.
Pernyataan ini disampaikan Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie, saat memberikan sambutan pada kegiatan pembinaan dan penyerahan tunjangan kinerja daerah.
“Alasan ditiadakannya pemberian tunjangan kinerja daerah bagi camat dan lurah se-Provinsi Gorontalo, diakibatkan adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan Daerah, yang menyatakan jika para penerima tunjangan bukan aparatur Pemerintah Provinsi Gorontalo,” kata Rusli.
Sementara itu, Kepala Dinas PMD dan Adminduk Provinsi Gorontalo, Asri Banteng membenarkan jika temuan BPK ini telah berulang kali terjadi. “Dan untuk tahun 2018 mendatang, tidak akan dialokasikan lagi pembayaran tunjangan kinerja daerah bagi camat dan lurah,” ujar Asri. (alr)