Kota Gorontalo, mimoza.tv – Nasehat tentang bijaklah dalam menggunakan media sosial ternyata benar adanya. Kali ini, seorang pengguna media sosial facebook dengan nama akun Suharto Manriko Helingo, dilaporkan Adhan Dambea ke Mapolres Gorontalo Kota dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Mantan Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea kembali mendatangi Mapolres Gorontalo Kota, Sabtu (23/12/2017). Dambea tiba sekitar pukul 15.20 wita. Kedatangannya kali ini karena ingin melaporkan salah satu pengguna media sosial Facebook, yang mengatakan dirinya tidak tamat SD.
Usai memberikan laporan, Dambea mengatakan, kedatangannya ke Mapolres Gorontalo Kota untuk melaporkan salah satu pengguna Facebook, atas nama Suharto Manriko Helingo, yang mengungkit kembali masalah ijazah SD miliknya.
“Saya perhatikan sejak sebulan terakhir ini, persoalan isu ijazah ini kembali terangkat ke permukaan, dan sudah menjadi pengalaman saya disetiap momen politik, selalu isu ijazah yang digunakan lawan politik saya,” kata Dambea.
Persoalan ijazah ini sudah berungkali digunakan lawan politik saya, sejak tahun 2008 silam. “Dan saat ini kembali diangkat kembali jelang pendaftaran calon Pilwako,” ujarnya.
Menurut Adhan, orang-orang yang kembali mengangkat persoalan ijzah ini belum memahami keseluruhan putusan TUN, yang menyatakan ijazahnya sudah berkekuatan hukum tetap. “Didalam putusan TUN itu sangat jelas dikatakan, bahwa surat keterangan tamat yang saya miliki punya kekuatan yang sama dengan ijazah SD. Dan waktu Pilwako 2013 itu bukan persoalan ijazah, tapi tentang persoalan pembatalan legalisir ijazah,” lanjutnya.
Ketua DPD Partai Hanura Provinsi Gorontalo juga menegaskan, hingga saat ini belum ada putusan pengadilan, baik Pengadilan Tata Usaha Negara maupun Pengadilan Negeri yang menyatakan dirinya tidak memiliki ijazah.
Laporan ini dilakukan Adhan Dambea untuk kembali memberikan efek jera kepada pengguna media sosial, agar tidak sembarangan membuat status atau komen. “Sebelumnya juga Risman Taha dijatuhi hukuman 6 bulan kurungan karena kasus seperti ini, jadin ini untuk pembelajaran juga bagi masyarakat Kota Gorontalo,” tutup Adhan. (idj)