Kota Gorontalo, mimoza.tv – Sebanyak 9 orang warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan kelas II A Gorontalo, mendapatkan remisi di hari natal. Remisi oleh Lapas ini diberikan bagi warga binaan yang merayakan natal.
Pada perayaan natal 2017 ini, pemerintah memberikan remisi atau pengurangan masa tahanan bagi para warga binaan, termasuk di Lembaga Pemasyarakatan kelas II A Gorontalo.
Untuk Lembaga Pemasyarakatan kelas II A Gorontalo sendiri, sebanyak 9 orang warga binaan yang beragama kristen mendapatkan remisi natal. “Dimana masing-masing 4 orang warga binaan mendapatkan potongan masa kurungan sebanyak 15 hari, sedangkan 5 orang warga binaan lainnya mendapatkan remisi 1 bulan,” kata Asih Widodo, Kalapas kelas II A Gorontalo.
Selain dihari natal, pihak lapas juga memberikan remisi bagi warga binaan pada hari raya idul fitri, serta peringatan hari kemerdekaan Indonesia setiap tanggal 17 Agustus.
Remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana, yang diberikan kepada warga binaan yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. (fzl)