Kota Gorontalo, mimoza.tv – Setelah melakukan pemeriksaan 6 hari pasca penangkapan istri wakil wali kota Gorontalo, tim penyidik Badan Narkotika Nasional Provinsi Gorontalo, Senin (8/1/2017) petang resmi menetapkan Sherli Djou sebagai tersangka dalam kasus penggunakan dan kepemilikan narkoba. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penahanan Sherli Djou selanjutnya akan dititipkan di Lapas kelas II A Gorontalo.
di hari ke enam pasca penangkapan Sherli Djou, istri wakil wali kota Gorontalo akhirnya petugas BNN Provinsi Gorontalo resmi menetapkan status Sherly Djou sebagai tersangka pengguna dan kepemilikan narkoba.
Penetapan Sherli Djou sebgai tersangka setelah penyidik BNNP Gorontalo melakukan pemeriksaan secara maraton serta melakukan gelar perkara internal. “Dari hasil pemeriksaan asesmen medis, Sherli Djou termasuk dalam kategori pengguna narkotika golongan B dan sudah menjurus ke golongan C yakni mendekati kategori parah,” kata Brigjen Pol Oneng Subroto, Kepala BNNP Gorontalo, Senin (8/1/2018).
Dalam keputusan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh BNNP Provinsi Gorontalo, Sherli Djou perlu dilakukan rawat rehabilitasi selama kurang lebih enam bulan, karena kategori penggunaan narkobanya sudah menjurus ke parah.
Sementara itu, untuk pelaku Leni Neu, rekannya yang ditangkap bersama Sherly Djou, hingga kini masih berstatus terperiksa oleh penyidik Badan Narkotika Nasional Provinsi Gorontalo, karena masih dalam keadaan syok dan menderita penyakit demam berdarah dan dirawat intensif di rumah sakit Multazam Kota Gorontalo.
Selanjutnya untuk tersangka Sherli Djou, istri wakil wali kota Gorontalo ini, rencanya akan dipindahkan ke lemabaga Permasyarakatan kelas II A Kota Gorontalo, sebagai tahanan titipan BNNP Gorontalo.
Sherli Djou bersama salah satu rekannya ditangkap anggota BNNP Gorontalo pada Selasa malam, tanggal 2 Januari 2018, di rumah Leni Neu yang berada di Kelurahan Limba, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo.
Dari tangan kedua pelaku, petugas mengamankan 3 sachet plastik berisi butiran kristal jenis sabu, beserta satu buah korek api gas dan 6 telepon genggam. Berdasarkan hasil pemeriksaan tes urine oleh BNNP Gorontalo, kedua pelaku positif menggunakan metapetamin sejenis narkotika. (fzl)
Foto : Istimewa