Kab.Gorontalo, mimoza.tv – Pasca dikeluarkannya putusan oleh Mahkamah Agung terkait uji dokumen dugaan minta fee proyek oleh wakil bupati, membuat DPRD Kabupaten Gorontalo kembali menyurati pihak Mahkamah Agung. Pasalnya hingga saat ini belum ada tindak lanjut dari Kemendagri, terkait putusan Mahkamah Agung terhadap Fadli Hasan.
Belum adanya tindak lanjut dari Kemendagri pasca dikeluarkan hasil uji dokumen tim pansus hak angket DPRD oleh Mahkamah Agung, membuat pihak DPRD Kabupaten Gorontalo kembali menyurati Mahkamah Agung untuk mempertanyakan tindak lanjut putusan Kementerian Dalam Negeri, yang sampai saat ini belum diterbitkan.
“Dalam surat yang dikirim oleh DPRD ke Mahkamah Agung tersebut, ada sejumlah point yang dipertanyaakan DPRD, diantaranya implikasi hukum ketika Kemendagri tidak menjalani putusan MA dan kekuatan hukum putusan MA yang belum dijalankan oleh Kemendagri,” kata Sahmid Hemu, Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo.
Sahmid menambahkan, pihaknya optimis dengan apa yang dilakukan DPRD. Pasalnya ini menyangkut kelembagaan, bahkan pihaknya akan terus melakukan komunikasi dan pantauan terkait proses-proses yang kini tengah berjalan. (tbm)