Kota Gorontalo, mimoza.tv – Pelaksana tugas wali kota Cahrles Budi Doku berencana akan memasukan program Kartu Sejahtera dalam Rancangan Peraturan Daerah, agar bisa masuk dalam anggaran daerah. Karena sejak dimulainya program tersebut masih berdiri sendiri, dan belum masuk dalam Peraturan Daerah (Perda).
Masalah kesehatan adalah hak setiap warga negara, dan dalam program pemerintah Marten Taha – Charles Budi Doku juga dimasukan sebagai salah satu program kerja mereka, yakni gratis dari lahir sampai mati, termasuk jaminan kesehatan didalamnya.
Namun selama ini, program kartu sejahtera tersebut masih berdiri sendiri, dengan menggunakan Surat Keputusan wali kota. Hal ini membuat Pelaksana Tugas wali kota, Charles Budi Doku berencana untuk mengusulkan program Kartu Sejahtera ke dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).
Saat diwawancara, Charles Budi Doku mengatakan, seharusnya semua yang berbasis anggaran harus ada peraturannya. Dirinya mencontohkan seperti Program Pendidikan Rakyat yang dikeluarkan oleh Pemprov Gorontalo, sehingga bisa dianggarkan untuk pendidikan gratis di Provinsi Gorontalo.
“Begitu juga dengan program Jamkesta, yang ada Perdanya. Sehingga bisa melindungi ketika pak Gubernur menganggarkan program tersebut yang terintegrasi dengan BPJS di setiap kabupaten kota,” kata CBD.
Menurutnya, seharusnya hal tersebut juga dilakukan pada program gratis dari lahir sampai mati, yang melindungi masyarakat termasuk masalah kesehatan didalamnya. Karena selama ini program tersebut hanya menggunakan Surat Keputusan wali kota.
“Kita punya program gratis dari lahir sampai mati, tapi belum ada Perda yang melindungi masyarakat termasuk masalah kesehatan. Seperti kita ketahui bersama program kartu sejahtera masih berdiri sendiri, sehingga harus ada Perda untuk melindungi hal tersebut,” lanjutnya.
Budi Doku menambahkan, ketika sudah ada Perda yang melindungi hal tersebut (Kartu Sejahtera) maka dalam pembahasan angaran tidak akan ada masalah. Karena menurutnya, masalah kesehatan adalah hak setiap warga negara. (idj)
Foto : Istimewa (Dok.Humas Pemkot)