Gorontalo, mimoza.tv – Menanggapi pro kontra terkait Surat Keputusan pemberhentian Sekretaris Daerah yang dipersoalkan di media sosial, Gubernur Rusli Habibie menegaskan bahwa pemberhentian tersebut berdasarkan surat Keputusan Presiden (Kepres) dan bukan atas dasar dirinya sebagai Gubernur.
Pemberhentian Winarni Monoarfa dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo, rupanya menjadi perbincangan di media sosial, yang menganggap bahwa Gubernur Rusli Habibie yang telah mengeluarkan surat keputusan pemberhentian tersebut.
Menanggapi polemik tersebut, Rusli Habibie menegaskan, bahwa pemberhentian Sekda Winarni Monoarfa dilakukan berdasarkan surat Keputusan Presiden dan ditandatangani langsung oleh Presiden RI Joko Widodo, melalui surat nomor 16/PTA tahun 2018 tertanggal 6 Februari 2018.
“Surat tersebut lantas diberi pengantar oleh Dirjen Otonomi Daerah Soni Sumarsono, melalui surat no. 123.75/2271 tanggal 14 Maret 2018,” kata Rusli.
Sebelumnya, Winarni Monoarfa dalam 16 tahun karir birokrasinya di pemprov Gorontalo pernah menjabat sebagai Kepala Badan Lingkungan Hidup, Penelitian dan Dampak Lingkungan Hidup Daerah (Balitbang Pedalda) tahun 2002 – 2004, kemudian pada tahun 2004 – 2012 ia dipromosikan sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), dan sejak tahun 2012 hingga Maret 2018, dirinya menjabat sebagai Sekretaris Daerah. (idj)