Gorontalo, mimoza.tv – Sekitar lima jam berada di ruang penyidik Kejaksaan Tinggi Gorontalo untuk menjalani pemeriksaan, akhirnya Ventje Abbas, PPK Balai Wilayah Sungai Sulawesi II Gorontalo dan Jupri, seorang kotraktor, resmi ditahan Kejati gorontalo setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan pipa di Desa Longalo Tahun 2015 silam, yang menelan kerugian negara sebesar 5 Miliar rupiah.
Usai menjalani pemeriksaan sejak pukul 1 siang hingga pukul 5 sore oleh penyidik, akhirnya Ventje Abbas, PPK Balai Wilayah Sungai Sulawesi II Gorontalo dan Jupri, seorang kontraktor, resmi ditahan Kejaksaan Tinggi Gorontalo setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi, Kamis (22/3/2018).
Sebelum dilakukan penahanan, dua tersangka ini dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter, yang didatangkan Kejati Gorontalo pada pukul 17.40 waktu setempat. Hal ini untuk memastikan kesehatan kedua tersangka bisa dilakukan penahanan langsung atau tidak.
Kemudian dua tersangka ini digiring ke mobil tahanan Kejati, untuk dititipkan ke Lapas Kelas II A Donggala, Gorontalo.
Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo Firdaus Dewilmar mengatakan, total anggaran yang dikucurkan Kementerian Pupera RI ke BWSS II Gorontalo, khusus pengadaan barang berupa pipa ini sebesar 16 miliar rupiah. Sementara kerugian negara dalam kasus ini sebesar 5 miliar rupiah.
“Tersangka akan diancam pasal 2 dan 3, yang nantinya bisa menjadi primer atau subsider dalam pengembangan atau terbukti dalam kasus tersebut,” kata Firdaus.
Firdaus menambahkan, proyek yang dinaungi BWSS II Gorontalo ini ditemukan adanya penyimpangan dalam pengadaan barang berupa pipa. “Ditemukan spesifikasi dari barang tersebut tidak sesuai, artinya spesifikasi dari barang tersebut ditemukan diturunkan,” lanjutnya.
Untuk saat ini masih di Desa Longalo, dan tidak menutup kemungkinan merambat ke daerah lain. Sementara untuk jumlah tersangkanya, besar kemungkinan bisa bertambah. Dan Kejati Gorontalo pun telah melakukan pemeriksaan pada Kepala BWSS II Gorontalo, sebelum penahan dua tersangka tersebut. (fzl)