Gorontalo, mimoza.tv – Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia untuk melakukan pencegahan terjadinya korupsi di daerah terus dilaksanakan, diantaranya dengan melakukan intervensi supervisi di daerah. Salah satunya dengan mengunjungi Provinsi Gorontalo, yang sejak tahun 2016 sudah diintervensi oleh Satuan Tugas atau tim supervisi pencegahan KPK RI.
Tim Supervisi Pencegahan KPK RI ini melakukan intervensi kepada pemerintah daerah, khususnya dalam melaksanakan aksi pencegahan korupsi terintegrasi, yang salah satu komponen yang diintervensi adalah terkait layanan publik.
Ramah Handoko, anggota Direktorat Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat Deputi Bidang Pencegahan KPK RI mengatakan, banyak komponen yang diintervensi dalam melaksanakan aksi pencegahan korupsi terintegrasi yang salah satunya adalah pelayanan publik.
“Pemerintah daerah diharapkan mampu layanan publik yang selama ini kita tahu kadang kwalitasnya jauh dari apa yang kita harapkan, seperti PTSP dan perijinan itu harus dimaksimalkan dan diefektifkan,” kata Handoko, Rabu (4/4/2018).
Menurutnya, dari intervensi itu ada kewajiban KPK secara amanat undang-undang untuk menggalang partisipasi masyarakat dalam mengawal komitmen tersebut. “Jadi ketika pemerintah berkomitmen untuk melakukan perbaikan pelayanan publik, kita coba mengawal apakah benar atau tidak terjadi perbaikan,” lanjut pria yang biasa disapa Koko ini.
Dalam kunjungannya ke Gorontalo kali ini, KPK RI menurunkan dua tim, yakni tim partisipasi publik yang bertugas untuk menggalang semua civil society yang concern terhadap pelayanan publik. Dan tim satgas pendidikan untuk mengajak semua lembaga pendidikan mulai SD hingga perguruan tinggi untuk bisa mengagendakan pendidikan terkait anti korupsi dan memperbaiki tata kelola tersebut. (idj)