Gorontalo, mimoza.tv – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Gorontalo memperingatkan para calon anggota DPD RI yang akan bertarung pada Pemilu 2019 mendatang, untuk tidak menggunakan data ganda pada syarat dukungan untuk maju bertarung. Jika tidak, akan ada pengurangan syarat dukungan ktp maksimal 50 ktp disetiap ditemukannya ktp ganda.
Jelang pelaksanaan tahapan penyerahan berkas syarat dukungan calon anggota DPD RI pada pemilihan umum 2019 mendatang, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Gorontalo menyiapkan sistem aplikasi yang digunakan untuk menganalisis dan mendeteksi, jika ada syarat dukungan ganda yang diserahkan oleh para calon.
Ketua KPU Provinsi Gorontalo Muhamad N Tuly mengatakan, syarat dukungan ganda ini sendiri terbagi dua, yakni ganda internal dan eksternal. Dimana jika ditemukan, para calon anggota DPD akan dikenai sangsi pengurangan jumlah dukungan sebanyak 50 per satu dukungan ganda.
“Untuk warga yang memberikan dukungan kepada lebih dari satu calon, maka KPU akan melakukan verifikasi dan penelitian kepada yang bersangkutan untuk memberikan dukungan kepada calon anggota DPD,” kata Muhammad.
KPU menghimbau kepada para calon anggota DPD beserta L.O dan operatornya, untuk meneliti berkas syarat dukungan sebelum dimasukan ke Komisi Pemilihan Umum, agar nantinya KPU tidak akan melakukan pengurangan syarat dukungan jika ditemukan adanya dukungan ganda.
Tahapan pendaftaran dan penyerahan syarat dukungan calon anggota DPD RI untuk Provinsi Gorontalo sendiri akan dimulai pada 22 sampai 26 April 2018. (fzl)