Gorontalo, mimoza.tv – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gorontalo terus melakukan perbaikan Daftar Pemilih Tetap (DPT), hingga batas waktu tanggal 28 Oktober 2018 mendatang. Perbaikan DPT tersebut, berdasarkan masukan dari Partai Politik, Bawaslu, dan Dirjen Dukcapil Republik Indonesia.
Salihun Ino Ischak selaku Anggota KPU Kota Gorontalo Divisi perencanaan Dan Data, kepada wartawan mimosa.tv mengungkapkan, memasuki batas waktu Gerakan Melindungi Hak Pilih pada 28 Oktober yang telah digaungkan KPU, membuat komisinya tersebut terus melakukan perbaikan data pemilih sebelum dilakukan penetapan DPT untuk Pemilu serentak 2019.
“Kita terus melakukan perbaikan dan pencermatan, data daftar pemilih secara manual dan sesuai sistim daftar pemilih atau Sidalih, sebelum ditetapkan pada 29 Oktober nanti,” kata Salihun.
Dirinya mengatakan, dari hasil perbaikan hingga saat ini, terjadi kenaikan yang cukup signifikan, dibandingkan hasil DPT perbaikan pada tahap satu.
“Pada hasil perbaikan DPT tahap satu, jumlah DPT sebanyak 127.263 pemilih. Masyarakat yang masuk dalam DPT ini, merupakan masyarakat yang sudah melakukan perekaman KTP Elektronik,” jelas salihun.
Kata dia, sementara ini, data dari Dinas Dukcapil Kota Gorontalo menyebutkan, masih ada 9996 warga yang belum melakukan perekaman E-KTP.
Baca juga https://mimoza.tv/waduh-lebih-dari-9-ribu-warga-kota-gorontalo-belum-terekan-e-ktp/
Sementara itu, Syamsudin Ibrahim selaku Kepala Dinas Dukcapil Kota Gorontalo mengatakan, bahwa benar masih ada 9996 warga Kota Gorontalo belum melakukan perekaman E-KTP. Hal ini dikarenakan kebanyakan masyarakat masih terkendala dengan aktivitas kesehariannya.
“Petugas kita turun sampai di tingkat Kelurahan, memberikan pelayanan perekaman. Namun kita harapkan dengan usaha jemput bola ini, angka 9996 ini bisa lebih menurun bahkan semuanya terekam E-KTP,” pungkasnya.(luk)
Berita terkait https://mimoza.tv/30-ribuan-warga-gorontalo-belum-terekam-e-ktp-ini-reaksi-rusli/
https://mimoza.tv/seribu-warga-bone-bolango-belum-terekam-e-ktp/