Gorontalo, mimoza.tv – Salah satu bentuk nyata kemampuan Kedokteran Kesehatan Kepolisian RI dalam mengatasi tingginya tuntutan masyarakat terhadap kepastian hukum dan hak asasi manusia terkait korban bencana yang setiap saat bisa terjadi adalah dibentuknya Disaster Victim Identification (DVI).
Pada kasus jatuhnya pesawat Lion Air JT 610, peran tim DVI sangat dibutuhkan untuk melakukan identifikasi terhadap korban.
Apa itu DVI? Tim DVI adalah bentukan Polri yang terdiri dari orang-orang yang perannya sangat diperlukan untuk melakukan suatu proses identifikasi korban bencana yang sudah rusak tidak mungkin lagi dikenali.
DVI adalah suatu prosedur untuk mengidentifikasi korban yang meninggal akibat bencana massal secara ilmiah yang mengacu pada standar baku International Criminal Police Organization (Interpol).
Tim DVI terdiri dari dokter spesialis forensik, dokter gigi, ahli antropologi (ilmu yang mempelajari tulang), kepolisian, fotografi dan ada yang berasal dari masyarakat.
Prosedur DVI di Indonesia pertama kali diterapkan pada identifikasi korban bencana massal akibat Bom Bali yang terjadi di Oktober 2002 silam yang menewaskan 202 orang.
Keberhasilan Tim DVI belakangan ini adalah berhasil mengidentifikasi korban kebakaran pabrik petasan di Kosambi, Tangerang.
5 Fase Prosedur DVI :
1. The Scene
Pemilahan korban dan mengamankan barang bukti. korban diberi label penanda, memuat informasi tim pemeriksa, lokasi penemuan, dan nomor.
2. Post Mortem Examination
Ahli identifikasi, dokter dan dokter gigi forensik mencari data post mortem seperti sidik jari, gigi, tubuh, sampel jaringan DNA dan barang bawaan yang melekat.
3. Ante mortem information retrieval
Pengumpulan data ante mortem dari keluarga, seperti pakaian terakhir, ciri khusus, data rekam medis, data sidik DNA dan sampel darah keluarga.
4. Reconciliation
Rekonsiliasi bila ada kecocokan data ante mortem dan post mortem, dengan kriteria minimal satu macam data primer dan data sekunder.
5. Debriefing
3-6 bulan setelah identifikasi selesai, evaluasi proses identifikasi korban baik sarana, prasarana, kinerja, prosedur, serta hasil identifikasi.(luk)