Kota Gorontalo, mimozatv – Pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi pada Kamis (8/11) sekitar Pukul 21.00 Wita, akhirnya dibekuk oleh Tim Alap-Alap (Buser) saat hendak mau menjual motor curiannya, Jumat (9/11) di wilayah Bone Bolango.
Awalnya, sepeda motor yang dicuri oleh lelaki yang belakangan diketahui bernama IM alias Iqbal (23), warga Desa Ilomangga, Kecamatan Tabongo, Kabupaten Gorontalo, hendak dijual di wilayah Bone Bolango, dimana sebelumnya motor jenis Yamaha Soul ZT warna hitam dengan nomor Polisi DM 3347 AV diposting di halaman facebook untuk dijual dengan harga Rp 6 juta.
Anggota Polres Gorontalo Kota yang mencurigai motor tersebut adalah motor curian, kemudian melakukan penyelidikan dan mencoba menghubungi Ikbal untuk transaksi dengan harga jual motor RP 4,8 juta.
Ikbal pun mengiyakan hal itu dan bergegas menjual motor tersebut ke wilayah Bone Bolango. Hanya saja, pada saat berada di Kelurahan Tamalate, Kecamatan Kota Timur Kota Gorontalo, sekitar Pukul 11.00 Wita, Ikbal kemudian dicegat dan anggota langsung dilakukan penangkapan.
Namun sebelumnya, anggota masih melakukan pemeriksaan terlebih dahulu, sebagaimana laporan Polisi nomor LP/564/XI/2018/Res-Gtlo-Kota pada tanggal 9 November 2018. Atas kejadian itu, anggota langsung menggiring Ikbal beserta barang bukti.
Kasat Reskrim AKP Handy Senonugroho,SH,SIK membenarkan pengungkapan dan penangkapan tersebut. “Saat ini pelaku sudah kami periksa dan telah ditetapkan sebagai tersangka serta telah dilakukan penahanan di Polres Gorontalo Kota. Barang buktinya pun telah kami amankan,” Jelas Kasat Reskrim
Ikbal sendiri ketika diwawancarai mengakui perbuatannya tersebut, dimana sepeda motor yang terletak di Kelurahan Limba B, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo, atau tepatnya diparkiran rumah, didorong ke kos-kossannya yang tidak jauh dari lokasi. “Saya sudah kepepet pak. Saya mau bayar uang kos dan mau beli beras,” ungkap anak pertama dari tiga bersaudara ini sambil tertunduk. (fzl)