Gorontalo, mimoza.tv – Calon Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, resmi melaporkan Charles Budi Doku (CBD) atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan ini mencakup dua tuduhan yang dinilai merugikan, yaitu isu ijazah palsu dan dugaan penjualan aset Kota Gorontalo.
Adhan Dambea, didampingi tim kuasa hukumnya yang terdiri dari Bathin Tomayahu, SH, Abdul Haris Suleman, SH, dan Rauf Abdul Aziz, SH, menyampaikan laporan tersebut di Polres Gorontalo Kota, Jumat (29/11/2024).
Menurut keterangan Bathin Tomayahu, pencemaran nama baik dilakukan oleh Budi Doku saat kampanye di Kelurahan Dembe I dan beberapa lokasi lainnya. “Isu ijazah palsu ini sebenarnya sudah selesai sejak 2013. Saat itu, pengadilan telah memutuskan bahwa ijazah milik Adhan Dambea sah,” ungkap Bathin kepada awak media.
Terkait tuduhan penjualan aset daerah, Bathin menjelaskan bahwa aset yang dimaksud adalah rumah dinas pejabat yang dialihkan menjadi milik para pejabat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Tidak ada satupun aset yang beralih menjadi milik Adhan Dambea,” tegasnya.
Adhan dan tim kuasa hukumnya menilai bahwa tuduhan yang dilontarkan oleh Budi Doku tidak berdasar dan berpotensi merusak reputasi. Oleh karena itu, laporan terhadap Budi Doku dilakukan dengan mengacu pada Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, yang memiliki ancaman pidana hingga empat tahun penjara.
“Langkah ini diambil agar isu-isu semacam ini tidak lagi menjadi alat politik yang merugikan orang lain tanpa bukti,” tutup Bathin.
Kasus ini kini dalam penanganan pihak berwajib. Masyarakat diminta untuk menghormati proses hukum yang berlangsung. (rls/luk)