Selasa, Juli 1, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Ahli Kejaksaan Tak Baca Perda APBD, Sebut Bantuan Masjid Adalah Perbuatan Baik

by Lukman Polimengo
Juni 30, 2025
Reading Time: 3 mins read
54 2
A A
0
Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) dengan terdakwa mantan Bupati Bone Bolango, Hamim Pou, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Gorontalo, Senin (30/6/2025). Agenda sidang kali ini menghadirkan ahli pidana dari pihak Kejaksaan, Prof. Dr. Agus Surono, S.H., M.H.

Namun dalam keterangannya, Prof. Agus mengakui bahwa ia tidak membaca Peraturan Daerah (Perda) APBD yang menjadi dasar hukum penganggaran bansos.

“Saya hanya membaca dokumen yang disodorkan pihak Kejaksaan dan menerima penjelasan ilustratif dari jaksa. Saya tidak membaca Perda APBD,” ungkapnya di hadapan majelis hakim.

Baca juga

RS Aloe Saboe Tetap Tipe B, RS Dunda Terancam Turun Kelas

Rakhmatiyah Deu Resmi Nahkodai WIA Bone Bolango, Pelantikan Pengurus WIA se-Gorontalo Penuh Khidmat

Pernyataan itu menjadi sorotan. Sebab, Perda APBD merupakan dasar hukum utama dalam pengelolaan keuangan daerah, termasuk untuk bantuan mahasiswa dan masjid yang kini dipersoalkan. Tanpa merujuk dokumen tersebut, pendapat ahli dianggap tak sepenuhnya berdiri di atas fondasi hukum yang utuh.

Terdakwa Hamim Pou pun angkat suara. Ia menegaskan bahwa seluruh bantuan telah dianggarkan secara sah melalui APBD dan disalurkan langsung kepada mahasiswa serta masjid yang membutuhkan—bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

Prof. Agus tidak membantah, dan menyerahkan sepenuhnya penilaian pada majelis.

“Kalau begitu, saya serahkan penilaian kepada Yang Mulia Majelis Hakim,” ujarnya.

Satu momen menarik terjadi saat Ketua Majelis Hakim bertanya: apakah memberikan bantuan ke masjid bisa dikategorikan sebagai pemborosan?

Dengan lugas, Prof. Agus menjawab:

“Itu adalah perbuatan baik.”

Jawaban itu mendapat perhatian dari tim penasihat hukum terdakwa. Bagi mereka, pernyataan tersebut memperkuat bahwa kebijakan bansos Hamim Pou adalah bagian dari tanggung jawab sosial pemerintah daerah, bukan bentuk penyalahgunaan wewenang.

Sementara itu, dakwaan Jaksa Penuntut Umum mencakup beberapa poin:

Tidak adanya proposal tertulis;

Nilai bantuan yang dinilai melebihi pagu dalam SK Bupati;

Dugaan pelanggaran terhadap Surat Edaran Mendagri.

Namun, tim kuasa hukum menilai bahwa Surat Edaran bukan norma hukum pidana yang mengikat, dan dasar hukum tertinggi tetap berada pada Perda APBD yang disahkan DPRD.

Prof. Agus juga menegaskan, dalam hukum pidana, tindak pidana korupsi harus memenuhi tiga unsur secara kumulatif:

Memperkaya diri sendiri;

Memperkaya orang lain atau korporasi;

Merugikan keuangan atau perekonomian negara.

“Jika salah satu saja tidak terpenuhi, maka tidak bisa disebut korupsi,” tegasnya.

Sidang akan berlanjut Jumat ini, 4 Juli 2025. Dua ahli dari pihak terdakwa dijadwalkan hadir—yakni ahli keuangan negara dan ahli kebijakan publik—untuk menjelaskan aspek legal, teknis, dan sosial dari kebijakan bansos era Hamim Pou. (rls/luk)

Berita Terkait

RS Aloe Saboe Tetap Tipe B, RS Dunda Terancam Turun Kelas

Juni 30, 2025
Foto bersama pengurus Wanita Islam Alkhairaat (WIA) tingkat provinsi dan kabupaten/kota se-Gorontalo.

Rakhmatiyah Deu Resmi Nahkodai WIA Bone Bolango, Pelantikan Pengurus WIA se-Gorontalo Penuh Khidmat

Juni 28, 2025

Gandakan Kunci, Pemuda di Kota Barat Gasak Motor Teman Sendiri

Juni 28, 2025

Zohran Mamdani Selangkah Lagi Jadi Muslim Pertama Pimpin New York

Mahasiswa UGM Gelar KKN di Batudaa Pantai, Perkuat Kolaborasi di Akar Rumput

Dari Shabu hingga Kosmetik Ilegal, Inilah Deretan Barang Bukti yang Dimusnahkan Kejari Kota Gorontalo

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Go to mobile version