Gorontalo, mimoza.tv – Keputusan Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden mencabut kartu identitas liputan (ID pers) milik jurnalis CNN Indonesia berinisial DV menuai kecaman keras dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers.
Peristiwa ini terjadi usai agenda kepulangan Presiden Prabowo Subianto di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Sabtu (27/9/2025). DV sempat mengajukan pertanyaan terkait kasus keracunan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG)—program prioritas Presiden Prabowo yang kini tengah menuai sorotan publik.
Namun, pertanyaan tersebut justru berujung pada pencabutan ID Istana. Informasi yang dihimpun AJI dan LBH Pers menyebutkan, Biro Pers bahkan mengambil langsung kartu liputan itu di kantor CNN Indonesia sekitar pukul 20.00.
Ketua AJI Jakarta, Irsyan Hasyim, menilai tindakan tersebut bukan hanya mencederai independensi pers, melainkan juga bertentangan dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Pertanyaan yang diajukan DV adalah bagian dari kerja jurnalistik yang dilindungi UU Pers. Membatasi jurnalis dengan cara mencabut ID liputan sama saja dengan menghambat hak publik untuk memperoleh informasi,” tegas Irsyan, dalam rilis yang diterima awak media ini, Ahad (28/9/2025).
Direktur LBH Pers, Mustafa Layong, menyebut langkah Biro Pers Istana sebagai bentuk penghalangan kerja-kerja jurnalis.
“Kasus ini bukan sekadar persoalan seorang jurnalis. Ini adalah serangan terhadap hak publik untuk tahu. Negara tidak boleh membiarkan praktik penghambatan semacam ini berulang,” ujarnya.
AJI Jakarta dan LBH Pers mengingatkan, Pasal 4 ayat 2 UU Pers menegaskan bahwa pers nasional tidak boleh dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran. Sementara Pasal 18 UU Pers bahkan mengatur sanksi pidana bagi siapa pun yang secara melawan hukum menghalangi kerja jurnalistik.
Lebih jauh, keduanya juga menegaskan bahwa pejabat publik tidak berhak menutup-nutupi informasi yang menggunakan anggaran negara. Pernyataan Presiden Prabowo yang sebelumnya berjanji akan memanggil pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) untuk evaluasi MBG, seharusnya dipandang sebagai bagian dari keterbukaan informasi, bukan sebaliknya.
Dalam pernyataan sikapnya, AJI Jakarta dan LBH Pers menuntut tiga hal:
1. Biro Pers Istana segera meminta maaf dan mengembalikan ID Pers jurnalis CNN Indonesia.
2. Presiden Prabowo mengevaluasi pejabat Biro Pers yang bertanggung jawab atas pencabutan tersebut.
3. Semua pihak mengingat bahwa kerja jurnalistik dilindungi hukum, dan penghambatannya adalah pelanggaran demokrasi.
Kasus pencabutan ID jurnalis CNN ini menambah catatan kelam kebebasan pers di Indonesia. Semakin jelas, ruang demokrasi kita belum benar-benar aman dari intervensi kekuasaan. (rls/luk).