Gorontalo, mimoza.tv — Upaya memperluas akses keadilan bagi warga binaan kembali ditegaskan oleh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Gorontalo. Bukan sekadar rutinitas administratif, langkah ini ditandai dengan penandatanganan kerja sama bersama dua lembaga bantuan hukum, Rabu (1/4/2026).
Dua lembaga yang digandeng masing-masing adalah LBH Wahana Keadilan dan LBH Mediham. Penandatanganan berlangsung di aula Lapas dan melibatkan langsung Pelaksana Tugas Kepala Lapas, Sahduriman, bersama Direktur LBH Wahana Keadilan, Stenli Nipi, serta Direktur LBH Mediham, Herno Dalali.
Di tengah masih terbatasnya pemahaman hukum di kalangan tahanan, kerja sama ini menjadi sinyal bahwa fungsi lembaga pemasyarakatan tidak berhenti pada pembinaan semata. Ada dimensi lain yang kerap luput: memastikan hak hukum tetap berjalan.
“Lapas tidak hanya berfungsi sebagai tempat pembinaan, tetapi juga sebagai institusi yang menjamin perlindungan hak asasi manusia, termasuk hak memperoleh bantuan hukum,” ujar Sahduriman. Ia menekankan, pendampingan hukum yang profesional dan humanis menjadi bagian penting agar proses hukum tidak berjalan timpang bagi warga binaan.
Pernyataan tersebut seolah menjawab realitas yang selama ini terjadi—tidak sedikit tahanan yang menjalani proses hukum tanpa pemahaman utuh terhadap hak dan posisi mereka sendiri.
Direktur LBH Wahana Keadilan, Stenli Nipi, melihat kerja sama ini sebagai ruang konkret untuk menghadirkan layanan hukum bagi kelompok rentan. Menurutnya, keterbukaan Lapas menjadi pintu masuk penting bagi advokat untuk tidak hanya mendampingi, tetapi juga mengedukasi.
“Kami melihat komitmen kuat dari Lapas Gorontalo untuk menghadirkan akses keadilan bagi para tahanan dan warga binaan,” kata Stenli.
Nada serupa disampaikan Direktur LBH Mediham, Herno Dalali. Ia menyoroti minimnya literasi hukum di kalangan tahanan sebagai persoalan mendasar yang kerap memengaruhi jalannya proses peradilan.
“Banyak tahanan yang belum memahami hak dan proses hukum yang sedang dijalani. Ini yang ingin kami dorong, agar proses hukum berjalan lebih transparan dan berkeadilan,” ujarnya.
Tak berhenti pada seremoni, kegiatan dilanjutkan dengan penyuluhan hukum bagi 40 tahanan di selasar Masjid At-Taubah Lapas Gorontalo. Suasana berlangsung dialogis. Pertanyaan-pertanyaan yang muncul berkisar dari hak dasar, alur persidangan, hingga mekanisme pendampingan hukum—menunjukkan kebutuhan informasi yang selama ini belum sepenuhnya terjawab.
Respons peserta pun terbilang positif. Bagi sebagian tahanan, forum seperti ini menjadi kesempatan langka untuk memahami persoalan hukum yang sedang mereka hadapi secara langsung dari praktisi.
Kerja sama ini, pada akhirnya, tidak hanya mengisi ruang formalitas antar lembaga. Ia menjadi pengingat bahwa keadilan tidak boleh berhenti di ruang sidang, tetapi juga harus menjangkau mereka yang sedang menjalani proses di balik tembok pemasyarakatan.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut sejumlah pejabat internal Lapas, di antaranya Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik Kasdin Lato, Kepala Subseksi Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan Rusli Usman, serta Kepala Subseksi Registrasi Ferdiyanto Tuli, bersama jajaran petugas dan perwakilan kedua LBH. (rls/luk)



