Gorontalo, mimoza.tv – Setelah publik sempat dibuat heboh dengan dugaan pungutan liar (pungli) di sektor pendidikan, kini praktik serupa diduga merambah ke desa dan kelurahan. Sorotan kali ini tertuju pada Koperasi Merah Putih, sebuah inisiatif yang seharusnya menjadi pilar penguatan ekonomi lokal, namun justru diduga menjadi sasaran pungli oleh organisasi koperasi.
Temuan ini disampaikan oleh Arif Rahim, anggota Aliansi Masyarakat Mahasiswa Peduli Daerah (AMMPD) Provinsi Gorontalo, yang menyesalkan adanya praktik yang dianggap mencederai semangat gotong royong koperasi.
“Koperasi Merah Putih dibentuk untuk memperkuat ekonomi desa dan kelurahan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui prinsip gotong royong dan kekeluargaan. Tapi sayangnya, semangat ini justru dikotori oleh oknum yang menjadikannya objek pungli,” ujar Arif, Kamis (10/7/2025).
Arif merujuk pada surat dari Dewan Koperasi Indonesia Daerah (DEKOPINDA) Kabupaten Gorontalo tertanggal 9 Juli 2025, yang isinya diduga memuat kewajiban iuran dari koperasi tanpa dasar hukum yang jelas.
“Ini bentuk pungli yang terstruktur. Harusnya organisasi koperasi tidak menambah beban bagi koperasi desa yang masih bertumbuh,” tegasnya.
Untuk itu, AMMPD Provinsi Gorontalo mendesak Bupati Gorontalo agar menghentikan segala bentuk kegiatan yang berpotensi membuka ruang bagi pungli, terlebih jika kegiatan tersebut dilakukan atas nama pembinaan atau pembentukan koperasi.
“Kami mendesak Bupati untuk mengevaluasi kegiatan yang berkaitan dengan koperasi dan memastikan tidak ada satu pun yang dibebani kewajiban iuran yang tidak sah,” lanjut Arif.
Selain itu, AMMPD juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) mengaktifkan kembali peran Satgas Saber Pungli, khususnya Unit Cyber Pungli, guna menindak tegas segala bentuk praktik pungli yang makin meresahkan masyarakat.
“Wilayah hukum Gorontalo belakangan ini makin ramai dengan laporan-laporan soal pungli. Cyber Pungli jangan hanya jadi papan nama, tapi harus hadir dan bertindak,” kata Arif.
Koperasi Merah Putih sendiri merupakan inisiatif kelembagaan yang bertujuan untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi lokal, terutama di tingkat desa dan kelurahan. Melalui pendekatan gotong royong dan optimalisasi potensi lokal, koperasi ini diharapkan bisa menjadi motor kemandirian ekonomi masyarakat. Namun, dugaan pungli yang menyasar koperasi ini dikhawatirkan bisa mematikan semangat tersebut dari dalam.
AMMPD menyatakan akan terus mengawal isu ini dan mendesak agar semua pihak yang terlibat ditindak sesuai hukum yang berlaku.
Penulis: Lukman.